BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
(51), warga Pekon Muara Dua, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, akhirnya terhenti setelah hampir tiga bulan diburu polisi.
SH ditangkap Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, karena diduga mencuri biji kopi milik warga yang sedang dijemur di halaman rumah.
Polisi menangkapnya di sebuah tempat persembunyian di Pekon Muara Dua setelah melakukan penyelidikan sejak laporan pencurian diterima pada Mei 2026.
Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Suamin menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menindaklanjuti laporan korban, Fajar Irawan (41), warga Dusun Tegal Rejo, Pekon Sukamaju, Kecamatan Ulubelu.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka. Pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, tim akhirnya berhasil mengamankan SH di tempat persembunyiannya di Pekon Muara Dua," kata Suamin, Jumat (14/8/2026).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu Fajar hendak berangkat ke masjid untuk menunaikan salat Subuh.
Namun sebelum meninggalkan rumah, ia mendapati terpal yang digunakan untuk menutup jemuran biji kopinya telah dalam kondisi robek.
Curiga melihat kondisi tersebut, Fajar kemudian mengecek jemuran di halaman rumah. Ia mendapati sebagian biji kopi yang sebelumnya dijemur telah raib.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta dan kemudian melaporkannya kepada polisi pada 18 Mei 2026.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga SH tidak menjalankan aksinya seorang diri. Seorang pria yang diduga terlibat bersama SH telah diketahui identitasnya dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih memburu orang tersebut untuk mengungkap secara lengkap rangkaian pencurian.
Saat ditangkap, SH dibawa ke Polsek Pulau Panggung untuk menjalani pemeriksaan. Dalam interogasi awal, ia mengakui telah mengambil biji kopi milik korban.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa satu unit Yamaha Vega R warna putih BE 7424 VT, dua karung kopi dan satu lembar terpal berwarna biru.
"Dalam interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian tersebut," ujar Suamin.
Kepada penyidik, SH mengaku pencurian dilakukan karena alasan kebutuhan ekonomi. Namun alasan tersebut tidak menghentikan proses hukum yang kini berjalan.
SH dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polisi masih mengembangkan perkara untuk menangkap rekan SH yang berstatus DPO sekaligus melengkapi berkas penyidikan.