Tuesday, 20 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Tersangka Korupsi Proyek Jalan Meninggal Saat Ditahan, Ini Pernyataan Polda Lampung

20 October 2026 19:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Tersangka Korupsi Proyek Jalan Meninggal Saat Ditahan, Ini Pernyataan Polda Lampung
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

salah satu tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Lampung Utara, meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RS Bhayangkara, Bandar Lampung, Minggu , 18 Oktober 2026, pukul 05.40 WIB.

Kematian Antoni menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai kondisi kesehatannya saat berada di tahanan Polda Lampung, setelah pihak keluarga muncul dan tidak terima atas kematian Antoni.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Antoni sempat mengajukan permohonan pembantaran penahanan pada Jumat, 16 Oktober 2026, pukul 08.00 WIB karena kondisi kesehatannya menurun. 

Namun, permohonan tersebut disebut tidak mendapat izin dari Biddokkes Polda Lampung.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 19.00 hingga 19.30 WIB, kondisi Antoni dikabarkan memburuk hingga kritis dan tidak sadarkan diri di Rutan Polda Lampung. Ia kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.

Setelah menjalani perawatan selama dua hari, Antoni dinyatakan meninggal dunia.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung Kombes Heri Rusyaman membenarkan kematian tersangka tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa, 20 Oktober 2026,.

“Yang bersangkutan sakit pada saat ditahan. Kita bawa dan rujuk ke rumah sakit, dilakukan pengobatan oleh rumah sakit, tetapi kondisinya menurun dan meninggal dunia,” kata Heri.

Saat ditanya mengenai tanggapan Polda Lampung atas reaksi keluarga Antoni yang disebut tidak menerima kematian tersangka tersebut, Heri belum memberikan jawaban.

"Ikut belasungkawa pastinya dan mendoakan yang terbaik"ucapnya.

Sementara terkait penangguhan yang ditolak oleh Bid Dokkes sendiri, Heri tidak menampik hal tersebut.

"Pertimbangan penyidik dan di tahan juga belum lama keburu sakit dan meninggal," tandasnya.

Antoni merupakan satu dari delapan tersangka yang ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung dalam perkara dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Lampung Utara.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Lampung Utara.

Kedelapan tersangka yang merupakan pihak kontraktor tersebut juga telah dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman menyebutkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan serta memperoleh hasil perhitungan kerugian negara.

Hal itu disampaikan Heri saat ditemui di Mapolda Lampung, Selasa, 6 Oktober 2026.

“Untuk perkara yang di Lampung Utara, hasil dari proses penyidikan dan hasil perhitungan kerugian negara kurang lebih Rp2,1 miliar, untuk nama-namanya saya lupa karena banyak ýang jelas mereka delapan ýang kita tetapkan tersangka," kata Heri.

Dia menjelaskan, delapan tersangka tersebut merupakan kontraktor yang mendapatkan proyek pekerjaan jalan di Lampung Utara.

Menurut Heri, penyidik melakukan penahanan terhadap kedelapan tersangka untuk mempermudah proses penyidikan sekaligus mempercepat pemberkasan perkara.

“Tadi malam delapan orang yang sebagai kontraktor yang mendapatkan proyek jalan tersebut, dengan pertimbangan penyidik dan untuk mempermudah jalannya proses penyidikan dan mempercepat proses pemberkasan, dilakukan penahanan,” jelasnya.

Heri menuturkan lebih lanjut, penahanan terhadap kedelapan tersangka mulai berlaku sejak Senin, 5 September, malam.

Terkait modus dugaan korupsi tersebut, Heri menyebut pelaksanaan proyek diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya diterapkan.

“Yang jelas modusnya proyek tidak sesuai dengan apa yang diharuskan sesuai dengan SOP,” ujarnya.(*)

 

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari