Tuesday, 20 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Pemprov Lampung Larang Siswa SMA/SMK Merokok dan Ngevape di Sekolah, Pelanggar Bakal Disanksi

20 October 2026 18:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Pemprov Lampung Larang Siswa SMA/SMK Merokok dan Ngevape di Sekolah, Pelanggar Bakal Disanksi
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melarang seluruh siswa SMA dan SMK merokok maupun menggunakan rokok elektrik atau vape di lingkungan sekolah.

Kebijakan ini diterbitkan melalui Surat Edaran Nomor 400.3.8/23974 V.01/DP.2/2026 tentang Larangan Merokok dan Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Satuan Pendidikan SMA/SMK se-Provinsi Lampung.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menuturkan kebijakan tersebut bertujuan menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, aman, tertib, bersih, dan kondusif bagi proses pembelajaran. Selain itu, aturan ini ditujukan untuk melindungi peserta didik dari dampak negatif penggunaan produk tembakau dan rokok elektrik.

“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menekankan larangan merokok dan menggunakan rokok elektrik di lingkungan satuan pendidikan,” kata Thomas saat dimintai keterangan, Selasa (20/10/2026).

Dalam surat edaran tersebut, seluruh peserta didik dilarang merokok dalam bentuk apa pun di lingkungan sekolah. Larangan juga mencakup membawa, menyimpan, menggunakan, atau mengisap vape, termasuk membawa perangkat dan cairannya ke area sekolah.

Siswa juga dilarang menawarkan, memberikan, memperjualbelikan, maupun mengedarkan rokok, vape, dan produk sejenis kepada peserta didik lain di lingkungan satuan pendidikan.

Larangan tersebut berlaku di seluruh area sekolah, mulai dari ruang kelas, toilet, kantin, halaman, tempat parkir, tempat ibadah, hingga fasilitas sekolah lainnya. Siswa juga tidak diperbolehkan melakukan aktivitas terkait rokok dan vape yang dapat mengganggu ketertiban, kesehatan, keamanan, serta kenyamanan warga sekolah.

Ketentuan ini berlaku selama peserta didik berada di lingkungan sekolah, baik saat acara belajar mengajar, acara ekstrakurikuler, upacara, maupun acara resmi lainnya yang diselenggarakan satuan pendidikan, termasuk di luar jam pelajaran.

Pemprov Lampung juga menetapkan mekanisme penanganan bagi siswa yang melanggar aturan tersebut. Sanksi diberikan secara bertahap, proporsional, dan mendidik sesuai tingkat pelanggaran serta tata tertib masing-masing sekolah.

Pada pelanggaran pertama, siswa dapat diberikan teguran tertulis dan pembinaan oleh wali kelas atau guru bimbingan dan konseling (BK). Pihak sekolah juga dapat memanggil orang tua atau wali apabila diperlukan.

Sementara itu, pelanggaran kedua dapat berujung pada surat peringatan tertulis, pemanggilan orang tua atau wali, serta kewajiban mengikuti pembinaan khusus mengenai kesehatan, kedisiplinan, dan bahaya merokok maupun penggunaan vape.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, satuan pendidikan diminta melakukan pengawasan secara konsisten. Pengawasan tersebut melibatkan guru BK, wali kelas, serta orang tua atau wali dalam proses pembinaan terhadap siswa yang melakukan pelanggaran.

Sekolah juga diminta mengevaluasi pelaksanaan ketentuan secara berkala agar larangan tersebut dapat diterapkan secara konsisten.

Thomas menginginkan seluruh warga sekolah berperan aktif menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari asap rokok dan penggunaan vape. Ia juga menekankan pentingnya keteladanan dalam menerapkan pola hidup sehat di lingkungan pendidikan.

“Seluruh warga sekolah diharapkan berperan aktif dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari asap rokok dan penggunaan vape serta menjadi teladan dalam penerapan pola hidup sehat,” tutupnya.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari