Saturday, 18 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Protes SPMB di SMAN 1 Labuhanratu, Disdik Lampung: Jalur Domisili Tidak Hanya Berdasarkan Jarak, Akademik Jadi Prioritas

17 July 2026 20:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Protes SPMB di SMAN 1 Labuhanratu, Disdik Lampung: Jalur Domisili Tidak Hanya Berdasarkan Jarak, Akademik Jadi Prioritas
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(Disdikbud) Provinsi Lampung memberikan penjelasan resmi terkait polemik hasil Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMAN 1 Labuhanratu, Kabupaten Lampung Timur, yang memicu aksi protes warga hingga sempat melakukan pemblokiran akses jalan menuju sekolah, Jum'at (17/7/2026).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menyampaikan pihaknya mencermati berbagai pemberitaan di media massa terkait pelaksanaan SPMB, termasuk aspirasi masyarakat yang mempertanyakan hasil seleksi pada jalur domisili.

Menurut Thomas, masukan dari masyarakat menjadi perhatian pemerintah dan akan dijadikan bahan evaluasi penyelenggaraan SPMB ke depan. Namun demikian, ia menekankan bahwa seluruh proses penerimaan peserta didik telah diselenggarakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Aspirasi masyarakat merupakan bagian dari perhatian publik terhadap layanan pendidikan dan menjadi masukan yang penting bagi pemerintah dalam melakukan evaluasi penyelenggaraan SPMB," ujar Thomas. 

Ia menjelaskan, pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di seluruh SMA Negeri di Provinsi Lampung mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru serta Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2026/2027.

Seluruh satuan pendidikan, kata dia, wajib menjalankan proses penerimaan sesuai ketentuan tersebut guna menjamin pelaksanaan SPMB yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

Thomas menjelaskan, salah satu hal yang banyak dipertanyakan masyarakat adalah mengapa calon murid yang rumahnya sangat dekat dengan sekolah justru tidak diterima melalui jalur domisili.

Menurutnya, terdapat pemahaman yang perlu diluruskan bahwa seleksi jalur domisili tidak semata-mata ditentukan oleh kedekatan jarak tempat tinggal dengan sekolah.

"Perlu dipahami bahwa sesuai Juknis SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, seleksi Jalur Domisili pada SMA Reguler diselenggarakan secara berjenjang. Ketika jumlah pendaftar melebihi kuota, maka penentuan calon murid yang diterima dilakukan berdasarkan urutan prioritas yang telah diatur," jelasnya.

Thomas merinci, urutan prioritas seleksi pada jalur domisili dimulai dari kemampuan akademik berdasarkan rerata Transkrip Nilai Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL).

"Jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan. Usia calon murid yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir," jelasnya. 

Dengan mekanisme tersebut, lanjut Thomas, kemampuan akademik menjadi faktor utama dalam proses seleksi apabila jumlah pendaftar melampaui daya tampung sekolah.

"Artinya, terdapat kemungkinan calon murid yang berdomisili lebih dekat dengan sekolah belum dapat diterima apabila berdasarkan hasil seleksi terdapat calon lain yang memiliki peringkat akademik lebih tinggi sesuai mekanisme yang berlaku. Jadi hasil seleksi bukan semata-mata ditentukan oleh faktor jarak," tegasnya.

Ia juga memastikan Dinas Pendidikan maupun pihak sekolah tidak memiliki kewenangan untuk mengubah hasil seleksi ataupun memberikan perlakuan khusus kepada calon peserta didik di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

Menurut Thomas, perubahan hasil seleksi tanpa dasar regulasi justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi peserta lainnya serta bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan SPMB.

"Dinas maupun satuan pendidikan hanya melaksanakan proses seleksi sesuai sistem dan regulasi yang berlaku. Tidak ada ruang untuk memberikan perlakuan khusus yang tidak diatur dalam peraturan," katanya.

Meski demikian, Disdikbud Lampung membuka ruang bagi masyarakat apabila menemukan dugaan kesalahan administratif, ketidaksesuaian data, maupun permasalahan lain selama proses SPMB berlangsung.

Seluruh laporan, kata Thomas, akan ditindaklanjuti melalui mekanisme verifikasi, klarifikasi, dan penanganan pengaduan sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis SPMB.

"Setiap laporan akan ditangani secara profesional, objektif, berdasarkan fakta, serta sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Ia mengajak seluruh masyarakat menjaga situasi tetap kondusif dan mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme resmi yang telah disediakan pemerintah.

"Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menghargai seluruh aspirasi masyarakat. Masukan tersebut akan menjadi bagian dari evaluasi agar penyelenggaraan SPMB ke depan semakin baik," kata Thomas.

Ia menekankan komitmen pemerintah untuk terus menyelenggarakan Sistem Penerimaan Murid Baru secara transparan, objektif, akuntabel, dan berkeadilan sehingga seluruh calon murid memperoleh kesempatan yang sama sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, warga Dusun Pulau Sari, Desa Labuhanratu Induk, Kecamatan Labuhanratu, Kabupaten Lampung Timur, memprotes hasil SPMB di SMAN 1 Labuhanratu pada Jumat (17/7/2026).

Kekecewaan warga memuncak karena beberapa calon peserta didik yang berdomisili sangat dekat dengan sekolah tidak lolos seleksi melalui jalur domisili. 

Padahal, menurut warga, mereka memenuhi syarat domisili dan selama ini masyarakat sekitar turut berperan dalam perjuangan berdirinya sekolah tersebut.

Sebagai bentuk protes, sebagian warga sempat memblokir akses jalan menuju sekolah. Mereka meminta pemerintah memberikan penjelasan terkait mekanisme seleksi serta mengevaluasi hasil penerimaan peserta didik baru di sekolah tersebut. (*) 

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari