Tuesday, 15 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Terima Arahan Komisi II DPR, Pemkab Lampung Barat Perkuat Tata Kelola Aset dan Lahan

15 September 2026 14:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Terima Arahan Komisi II DPR, Pemkab Lampung Barat Perkuat Tata Kelola Aset dan Lahan
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mendapat beberapa arahan penting terkait pengelolaan aset daerah, reforma agraria, dan perlindungan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, Selasa (15/9/2026).

Wakil Bupati Lampung Barat Drs. Mad Hasnurin bersama beberapa kepala perangkat daerah mengikuti rapat tersebut secara virtual melalui video konferensi dari Ruang Rapat Pesagi, Kantor Bupati Lampung Barat. Agenda tersebut menjadi salah satu forum penting bagi pemerintah daerah untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan arahan pemerintah pusat, khususnya dalam pengelolaan aset dan persoalan pertanahan.

Raker dan RDP Komisi II DPR RI tersebut membahas beberapa isu strategis yang berkaitan langsung dengan kepentingan pemerintah daerah. Pembahasan meliputi optimalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), penguatan peran pemerintah daerah dalam Reforma Agraria, serta perlindungan terhadap Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Rapat tersebut diikuti langsung oleh Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional , serta para gubernur se-Indonesia. Sementara itu, para bupati dan wali kota mengikuti jalannya rapat secara virtual melalui video konferensi dari daerah masing-masing.

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menuturkan, rapat tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI, khususnya dalam bidang pertanahan, tata ruang, dan keuangan daerah. Menurutnya, beberapa persoalan yang dibahas memiliki keterkaitan erat dengan tata kelola pemerintahan daerah dan kepentingan infrastruktur dan pengembangan.

"Hari ini kita melaksanakan tugas fungsional pengawasan di bidang pertanahan, tata ruang dan keuangan daerah," ujar Rifqinizamy.

Salah satu perhatian utama Komisi II DPR RI adalah bagaimana pemerintah daerah dapat mengelola aset yang dimiliki secara lebih optimal. Barang Milik Daerah maupun aset BUMD dinilai tidak seharusnya hanya tercatat sebagai bagian dari administrasi pemerintahan, tetapi perlu dikelola secara produktif sehingga mampu memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Agenda yang pertama terkait pengelolaan aset pemerintah daerah atau Barang Milik Daerah (BMD) serta aset BUMD yang berkontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah," katanya.

Optimalisasi aset daerah dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat kemampuan fiskal pemerintah daerah. Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan setiap aset yang dimiliki tercatat, dikelola, dimanfaatkan, dan dikembangkan sesuai ketentuan sehingga tidak menjadi aset yang tidak produktif dan pada akhirnya kehilangan nilai manfaat bagi daerah.

Selain persoalan aset, Komisi II DPR RI juga menyoroti pelaksanaan Reforma Agraria di daerah. Peran kepala daerah dinilai penting karena gubernur, bupati, dan wali kota memiliki posisi strategis dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2022.

"Peran kepala daerah atau gubernur sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagaimana ketentuan di dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2022, begitu pula dengan bupati dan wali kota," jelas Rifqinizamy.

Menurutnya, keterlibatan aktif kepala daerah diperlukan agar pelaksanaan Reforma Agraria di tingkat daerah dapat berjalan secara terarah. Kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan pertanahan, tetapi juga menyangkut penataan ruang, kepastian pemanfaatan lahan, serta kepentingan masyarakat dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah.

Persoalan tata ruang, khususnya keberadaan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), turut menjadi perhatian dalam rapat tersebut. Komisi II DPR RI menilai perlindungan LSD menjadi salah satu isu penting yang harus diperhatikan pemerintah daerah dalam menjalankan infrastruktur dan pengembangan, sehingga kebijakan infrastruktur dan pengembangan tidak mengabaikan keberadaan lahan pertanian yang perlu dipertahankan.

"Persoalan yang terkemuka di Komisi II DPR RI terkait dengan tata ruang, terutama terkait dengan Lahan Sawah Dilindungi (LSD)," ujar Rifqinizamy.

Menanggapi arahan tersebut, Wakil Bupati Lampung Barat Drs. Mad Hasnurin menuturkan, Pemkab Lampung Barat akan memperhatikan sekaligus menindaklanjuti berbagai hal yang disampaikan dalam rapat. Ia menilai pembahasan tersebut menjadi masukan penting bagi pemerintah daerah, terutama dalam memastikan aset daerah dapat dikelola secara optimal dan memberikan dampak terhadap infrastruktur dan pengembangan.

"Rapat ini menjadi masukan penting bagi pemerintah daerah. Kita akan menindaklanjuti arahan yang disampaikan, terutama dalam pengelolaan aset daerah agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung infrastruktur dan pengembangan dan meningkatkan PAD," kata Mad Hasnurin.

Mad Hasnurin menuturkan lebih lanjut, Pemkab Lampung Barat juga akan memperkuat koordinasi terkait pelaksanaan Reforma Agraria dan tata ruang, termasuk dalam pengawalan terhadap Lahan Sawah Dilindungi. Menurutnya, penataan ruang harus dilakukan secara baik dan terukur agar kebutuhan infrastruktur dan pengembangan daerah tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan kepentingan perlindungan lahan.

"Untuk Reforma Agraria dan Lahan Sawah Dilindungi, pemerintah daerah tentu akan terus berkoordinasi dan menjalankan peran sesuai kewenangan. Penataan ruang harus dilakukan dengan baik agar infrastruktur dan pengembangan tetap berjalan dan kepentingan perlindungan lahan juga tetap terjaga," pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari