BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2026 akhirnya disepakati dengan total belanja mencapai Rp 1,742 triliun.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) dalam rapat paripurna DPRD Tanggamus, Rabu (2/9/2026).
Dalam struktur APBD Perubahan 2026 tersebut, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 1,661 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp 1,742 triliun. Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sebesar Rp 101,309 miliar.
Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan sebesar Rp 101,309 miliar. Dengan komposisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan tersebut, sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) ditetapkan sebesar Rp 0.
Kesepakatan APBD Perubahan 2026 itu menjadi salah satu agenda utama rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus yang dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo, didampingi Wakil Ketua I M. Rangga Putra Hakim, Wakil Ketua II Irwandi Suralaga, dan Wakil Ketua III Bunyamin.
Rapat dihadiri 37 dari 45 anggota DPRD Tanggamus. Satu anggota tidak hadir karena sakit, sedangkan tujuh anggota lainnya menyampaikan izin.
Kehadiran tersebut juga menjadi perhatian karena Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, dan PPP, yang sebelumnya tidak hadir dalam rapat paripurna DPRD Tanggamus, kali ini hadir dalam rapat paripurna.
Dengan terpenuhinya kehadiran anggota dewan, agenda pembahasan dan penandatanganan kesepakatan KUPA serta PPAS-P 2026 dapat diadakan.
Juru bicara Badan Anggaran DPRD Tanggamus, Romzy Edy dari Fraksi Gerindra, menyampaikan struktur APBD Perubahan Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2026 dalam rapat tersebut.
"Pendapatan sebesar Rp 1,661 triliun, belanja Rp 1,742 triliun, defisit Rp 101,309 miliar, pembiayaan Rp 101,309 miliar dan sisa Rp 0," kata Romzy dalam penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Tanggamus.
Struktur tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam menjalankan program dan aktivitas daerah hingga akhir tahun anggaran 2026.
Selain menyepakati KUPA dan PPAS-P 2026, rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2027.
Penyampaian KUA dan PPAS 2027 menjadi tahapan awal pembahasan penyusunan APBD Kabupaten Tanggamus untuk tahun anggaran berikutnya.
Melalui dokumen tersebut, pemerintah daerah menyampaikan arah kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah serta prioritas program yang akan menjadi dasar pembahasan bersama DPRD.
Pembahasan KUA dan PPAS kemudian akan menjadi pijakan sebelum pemerintah daerah dan DPRD masuk pada tahapan penyusunan dan pembahasan rancangan APBD 2027.
Dari jajaran eksekutif, rapat paripurna dihadiri Bupati Tanggamus Mohammad Saleh Asnawi dan Wakil Bupati Agus Suranto.
Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Suaidi, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala bagian, serta camat se-Kabupaten Tanggamus.
Rapat juga dihadiri unsur organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, serta insan pers.
Kesepakatan APBD Perubahan 2026 tersebut menjadi titik penting dalam perjalanan penganggaran daerah tahun ini. Setelah KUPA dan PPAS-P disepakati, pemerintah daerah memiliki dasar untuk melanjutkan pelaksanaan perubahan program dan aktivitas yang telah disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
Di sisi lain, penyampaian KUA dan PPAS 2027 menandai dimulainya pembahasan arah kebijakan fiskal Kabupaten Tanggamus untuk tahun mendatang.
Dengan demikian, rapat paripurna DPRD Tanggamus pada Rabu tersebut tidak hanya menyelesaikan tahapan perubahan APBD 2026, tetapi sekaligus membuka proses penyusunan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2027. (*)