BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Tawaran bisnis jual beli sapi yang awalnya memberikan keuntungan justru berujung dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp961,5 juta. Seorang pria bernama Jayani bin Halabi (45), yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, akhirnya berhasil ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Lampung Barat di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban, Melki Dafirzata, S.E. (40), seorang wiraswasta asal Pemangku Kota Raja, Pekon Sebarus, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat. Peristiwa tersebut bermula dari tawaran kerja sama usaha jual beli sapi yang kemudian berkembang menjadi transaksi uang dalam jumlah besar antara korban dan terlapor.
Berdasarkan laporan kepolisian, perkara tersebut terjadi dalam kurun waktu 8 Agustus hingga 31 Agustus 2026 di Pekon Sebarus, Kecamatan Balik Bukit. Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp961.500.000 atau hampir Rp1 miliar setelah uang yang diserahkan dalam rangka kerja sama usaha tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kronologi kejadian bermula pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, seorang pria bernama Jayani datang ke rumah korban untuk meminta bantuan modal usaha jual beli sapi yang diklaim sedang dijalankannya. Tawaran tersebut kemudian disepakati oleh korban dengan memberikan beragam uang sebagai modal awal.
Pada Sabtu, 8 Agustus 2026, korban mentransfer uang sebesar Rp99.500.000 melalui layanan BRILink. Namun, sekitar tiga hari setelah transaksi tersebut, Jayani mengembalikan uang kepada korban sebesar Rp110 juta. Pengembalian tersebut disertai keterangan bahwa selisih keuntungan sebesar Rp10,5 juta merupakan hasil dari bisnis jual beli sapi yang dijalankannya.
Pengembalian uang dengan nilai lebih besar dari modal awal tersebut kemudian membuat korban semakin yakin terhadap tawaran usaha yang disampaikan Jayani. Terlebih, terlapor kembali menawarkan kerja sama bisnis jual beli sapi sehingga korban tertarik untuk ikut menjalankan usaha tersebut dengan mengucurkan modal secara bertahap.
Kepercayaan tersebut kemudian berlanjut dengan transaksi berikutnya. Pada 12 Agustus 2026, korban kembali mengirimkan uang sebesar Rp100 juta kepada terlapor. Transaksi uang keluar dan masuk antara korban dan terlapor terus berlangsung hingga 31 Agustus 2026, dengan nilai keseluruhan yang kemudian menjadi bagian dari perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
Namun, situasi mulai berubah ketika memasuki 4 September 2026. Saat itu, Jayani sudah tidak dapat dihubungi oleh korban karena nomor telepon selulernya dalam keadaan tidak aktif. Korban berulang kali berupaya menghubungi terlapor, tetapi tidak mendapatkan respons maupun kejelasan mengenai kelanjutan usaha yang sebelumnya ditawarkan.
Tidak berhenti sampai di situ, korban bahkan berupaya mendatangi rumah Jayani di wilayah Kabupaten Serang, Provinsi Banten, untuk mencari keberadaannya. Namun, saat tiba di lokasi, korban hanya bertemu dengan istri Jayani yang menyampaikan bahwa dirinya juga sudah tidak berkomunikasi dengan Jayani selama kurang lebih dua minggu. Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kejelasan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Barat pada Selasa, 8 September 2026.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat IPTU Rudy Prawira, S.H., M.H., dalam laporan pengungkapan perkara tersebut menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari tawaran kerja sama usaha jual beli sapi yang disampaikan terlapor kepada korban. Pengembalian uang dengan nilai lebih besar pada transaksi awal membuat korban semakin percaya dan bersedia melanjutkan kerja sama tersebut.
“Perkara ini bermula ketika terlapor menawarkan kerja sama usaha jual beli sapi kepada korban. Pada awalnya, terlapor sempat mengembalikan uang korban dengan nilai lebih besar dari modal yang diberikan, sehingga korban semakin percaya dan tertarik untuk melanjutkan kerja sama tersebut. Namun, dalam perkembangannya, terlapor tidak lagi dapat dihubungi hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp961.500.000,” kata dia.
Setelah menerima laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Lampung Barat langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terlapor. Upaya pencarian terus dilakukan hingga polisi memperoleh informasi bahwa Jayani berada di sebuah rumah kontrakan di Desa Pelating Banjar, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Informasi keberadaan terlapor diperoleh pada Selasa, 3 November 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Lampung Barat yang dipimpin IPDA Rakhmad Agus Dinata, S.H., M.H., segera bergerak menuju Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan penangkapan.
Dalam proses pencarian, Tim URC Satreskrim Polres Lampung Barat mendapatkan dukungan dari personel Resmob Polres Bangka dan Polsek Mendo Barat. Setelah melakukan koordinasi serta memperoleh informasi lanjutan mengenai keberadaan terlapor, petugas akhirnya berhasil menangkap Jayani di kamar rumah kontrakannya pada Kamis, 5 November 2026, sekitar pukul 03.30 WIB.
IPTU Rudy Prawira menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan koordinasi lintas wilayah yang dilakukan jajaran Polres Lampung Barat bersama kepolisian setempat.
“Setelah menerima laporan korban, Tim URC Satreskrim Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terlapor. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa yang bersangkutan berada di wilayah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan koordinasi dengan Resmob Polres Bangka serta Polsek Mendo Barat hingga akhirnya terlapor berhasil diamankan,” jelasnya.
Saat dilakukan interogasi awal, Jayani mengakui perbuatannya sebagaimana perkara yang sedang ditangani. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Lampung Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan beragam barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara penipuan dan atau penggelapan. Barang bukti tersebut berupa satu rangkap rekening koran Bank Mandiri atas nama Melki Dafirzata, satu sertifikat hak milik tanah atas nama Fathan Abdul Aziz, serta rekening koran atas nama Sunandar.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu lembar rekening koran Bank BRI atas nama Ferli Hengki, dua lembar rekening koran Bank BRI atas nama Ella Agustina, satu rekening koran Bank BRI atas nama Hartono, serta satu rangkap rekening koran Bank Mandiri atas nama Ari Kuswanti.
Polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo Y28 berwarna biru dongker dan satu buku tabungan Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Jayani. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk mendukung proses penyidikan, termasuk mendalami transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Dalam pengungkapan ini, petugas juga mengamankan beragam barang bukti berupa dokumen rekening koran dari beberapa bank, sertifikat tanah, satu unit telepon genggam, serta buku tabungan atas nama tersangka. Seluruh barang bukti tersebut akan digunakan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, termasuk melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang keberadaannya berada di luar wilayah hukum Lampung Barat.
Keberhasilan penangkapan ini juga tidak terlepas dari koordinasi dan kerja sama antara Tim URC Satreskrim Polres Lampung Barat dengan Resmob Polres Bangka serta personel Polsek Mendo Barat. Sinergi tersebut menjadi bagian penting dalam proses pencarian hingga tersangka berhasil diamankan.
Ia juga menyerukan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan maupun kerja sama usaha yang melibatkan uang dalam jumlah besar. Masyarakat diminta memastikan identitas pihak yang terlibat, kejelasan usaha, legalitas dokumen, serta bukti setiap transaksi guna menghindari potensi menjadi korban penipuan maupun penggelapan.
“Kami menyerukan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menerima tawaran kerja sama usaha, terlebih jika melibatkan uang dalam jumlah besar. Jangan mudah percaya hanya karena adanya keuntungan di awal. Pastikan terlebih dahulu identitas pihak yang menawarkan kerja sama, kejelasan usaha, legalitas, serta bukti transaksi agar tidak menjadi korban penipuan maupun penggelapan,” sambungnya.
IPTU Rudy Prawira menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan melengkapi administrasi penyidikan. Pihaknya juga akan melakukan koordinasi awal dengan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Lampung Barat serta melengkapi administrasi penyitaan barang bukti.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Lampung Barat. Kami masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri aliran dana dan melengkapi administrasi penyidikan. Selanjutnya, kami juga akan melakukan koordinasi awal dengan pihak kejaksaan agar proses penanganan perkara ini dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Perkara tersebut ditangani dengan sangkaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polres Lampung Barat memastikan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan serta memberikan kepastian hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)