BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
DPRD Provinsi Lampung menggarisbawahi raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-12 kali berturut-turut bukan alasan bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk berpuas diri. Sebaliknya, DPRD meminta berbagai persoalan tata kelola keuangan yang masih menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera dibenahi melalui 17 rekomendasi strategis.
Rekomendasi tersebut disampaikan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung, Selasa (7/7/2026).
Juru Bicara Pansus LHP BPK, Fauzi Heri, menjelaskan opini WTP merupakan capaian yang patut diapresiasi. Namun, menurutnya, keberhasilan tersebut harus diikuti dengan perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola keuangan daerah.
"WTP bukan garis finis. Yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap temuan BPK ditindaklanjuti, diperbaiki, dan tidak kembali terulang pada tahun berikutnya," tegas Fauzi saat dikonfirmasi, Rabu (08/07/2026).
Melalui 17 rekomendasi yang disusun, DPRD mendorong Pemprov Lampung memperkuat sistem pengelolaan keuangan, mulai dari evaluasi regulasi, penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), peningkatan kapasitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), hingga penerapan sistem reward and punishment bagi pejabat pengelola keuangan.
DPRD juga merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus Pendapatan Daerah guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah tersebut mencakup optimalisasi pendapatan dari aset daerah, pajak alat berat, dana transfer pemerintah pusat, hingga potensi sektor pascatambang yang dinilai belum tergarap maksimal.
Selain itu, Pansus meminta Pemprov Lampung menyusun Action Plan Zero Repeated Findings sebagai strategi menghilangkan temuan berulang dalam laporan BPK. DPRD juga mengusulkan pembentukan Task Force Audit Terpadu untuk mengintegrasikan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, BPKP, dan pengawasan internal pemerintah berbasis digital.
Di bidang fiskal, DPRD menekankan pentingnya penyusunan target pendapatan yang realistis sesuai potensi daerah, penguatan disiplin pengelolaan kas, rasionalisasi belanja, penyelesaian tunggakan kepada pemerintah kabupaten/kota, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola keuangan.
Pansus turut mendesak Pemprov Lampung mempercepat penagihan kerugian daerah kepada pihak ketiga dan memastikan seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara menyeluruh. Menurut DPRD, pengelolaan keuangan yang sehat harus mampu mendukung penciptaan lapangan kerja, menjaga daya beli masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Fauzi menggarisbawahi, 17 rekomendasi tersebut tidak boleh berhenti sebagai dokumen hasil rapat. DPRD meminta seluruh rekomendasi dijadikan acuan dalam penyusunan RKPD, KUA-PPAS, hingga APBD tahun berikutnya.
"Tujuan kami bukan hanya mempertahankan opini WTP, tetapi membangun tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, disiplin, dan bebas dari temuan yang berulang. Itu yang menjadi fondasi infrastruktur dan pengembangan Lampung ke depan," pungkasnya. (*)