BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
DPRD Provinsi Lampung meminta pengelola ruas Tol Terbanggi Besar-Bakauheni dan Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) mengevakuasi kenaikan tarif jalan tol.
Hal tersebut terungkap saat Komisi IV DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pengelola ruas Tol Terbanggi Besar–Bakauheni dan Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka), Senin (6/7/2026). RDG digelar menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat terkait kenaikan tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar yang mulai diberlakukan sejak akhir 2025 hingga awal 2026.
Dalam rapat tersebut, Komisi IV meminta agar kebijakan kenaikan tarif yang mencapai sekitar 30 hingga 36 persen itu dievaluasi kembali karena dinilai memberatkan masyarakat.
Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Mukhlis Basri, menuturkan RDP digelar untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang mengeluhkan besarnya kenaikan tarif tol.
"Komisi IV DPRD Provinsi Lampung menyampaikan sikap agar kenaikan tarif jalan tol ini dievaluasi kembali. Kami ingin aspirasi masyarakat benar-benar menjadi perhatian pengelola maupun pemerintah," kata Muklis.
Ia menjelaskan, ruas Tol Terbanggi Besar–Bakauheni kini telah dikelola oleh PT Rafflesia Investasi Indonesia melalui PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB), sedangkan ruas Terbanggi Besar–Kayu Agung masih dikelola PT Hutama Karya (BUMN).
Menurut Muklis, DPRD memahami bahwa penyesuaian tarif telah diberlakukan sehingga tidak dapat langsung dibatalkan. Namun, pihaknya tetap meminta adanya evaluasi terhadap kebijakan tersebut.
"Kalau tarif sudah berlaku memang tidak bisa begitu saja ditunda. Tetapi kami tetap mendorong agar dilakukan evaluasi kembali sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat," ujarnya.
Selain persoalan tarif, Komisi IV juga menyoroti pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), seperti kondisi rest area dan kualitas pelayanan di jalan tol yang dinilai masih perlu ditingkatkan.
Sementara itu, Direktur PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB), Charles Giroth, menggarisbawahi bahwa penyesuaian tarif bukan merupakan keputusan perusahaan, melainkan kebijakan pemerintah yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri setelah melalui serangkaian evaluasi.
"Penyesuaian tarif merupakan kebijakan pemerintah melalui mekanisme yang melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), BPKP, serta forum diskusi dengan pemerintah daerah. Kami tidak memiliki kewenangan untuk menaikkan ataupun menurunkan tarif secara sepihak," jelasnya.
Charles menuturkan, pihaknya menghargai masukan DPRD Lampung dan akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada pihak-pihak terkait sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, ia mengakui peluang penurunan tarif sangat kecil.
"Semua aspirasi tentu akan kami sampaikan dan dibahas sesuai mekanisme yang ada. Namun berdasarkan ketentuan yang berlaku, penyesuaian tarif merupakan bagian dari perjanjian investasi jalan tol. Sepanjang yang kami ketahui, belum pernah ada kebijakan penurunan tarif tol setelah ditetapkan melalui mekanisme pemerintah," katanya.
Ia menuturkan lebih lanjut, berdasarkan regulasi, evaluasi tarif jalan tol dilakukan setiap dua tahun sekali dengan mempertimbangkan tingkat inflasi dan hasil evaluasi pemerintah.
Meski sempat terjadi penurunan volume kendaraan setelah tarif baru diberlakukan, menurut Charles, kondisi lalu lintas kembali normal sekitar dua pekan kemudian. Data tersebut, kata dia, juga akan disampaikan kepada DPRD Lampung sebagai bahan evaluasi bersama.
Sementara itu, Jajaran Pemprov Lampung merencanakan pembangunan daerah Jalan Tol Lematang–Pelabuhan Panjang mulai tahun 2026. Proyek strategis ini diperkirakan membutuhkan anggaran sebesar Rp2,11 triliun dan ditujukan untuk memperkuat konektivitas kawasan industri dengan Pelabuhan Panjang.
Pimpinan tertinggi Provinsi Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menuturkan kehadiran tol tersebut akan menjadi akses langsung bagi kawasan industri menuju pelabuhan, sehingga meningkatkan efisiensi distribusi logistik dan daya saing ekonomi daerah.
“Sudah direncanakan. Insyaallah kalau tidak ada halangan, tahun 2026 mulai dikerjakan. Dengan tol ini, kawasan industri bisa langsung terhubung ke Pelabuhan Panjang,” ujar Mirzani, Senin (29/12/2025).
Menurutnya, Pelabuhan Panjang memiliki potensi besar sebagai pintu utama logistik di Sumatera bagian selatan. Namun, hingga saat ini pemanfaatan kapasitas pelabuhan tersebut masih tergolong rendah.
“Pelabuhan kita ini sangat bagus. Kalau dibandingkan Sumatera Selatan, Bengkulu, dan Lampung, justru Lampung termasuk yang paling siap. Tapi kapasitasnya baru terpakai sekitar 30 persen karena aksesnya masih terbatas,” jelasnya.
pembangunan daerah Jalan Tol Lematang-Pelabuhan Panjang direncanakan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama berupa jalan sebidang (at grade) sepanjang 6,76 kilometer, sedangkan tahap kedua berupa jalan layang (elevated) sepanjang 4,92 kilometer.
Adapun skema pembiayaan proyek tol ini dirancang menggunakan pola pengembalian ekuitas melalui tarif tol, yang nantinya dibebankan kepada pengguna jalan.
Dengan hadirnya tol tersebut, Pemprov Lampung menginginkan arus logistik dari dan menuju Pelabuhan Panjang semakin lancar, sekaligus mendorong pertumbuhan kawasan industri dan ekonomi regional secara berkelanjutan. (*)