Saturday, 25 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Tak Ada Unsur Niat Jahat, Kasus Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi di Way Kanan Akan Dihentikan

25 July 2026 11:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Tak Ada Unsur Niat Jahat, Kasus Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi di Way Kanan Akan Dihentikan
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Perkara dugaan penimbunan BBM bersubsidi di Kabupaten Way Kanan yang menjerat Hartono dan istrinya, Supiah, sebentar lagi akan menghasilkan kesimpulan. Polres setempat bakal mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap terduga pelaku.

Kuasa hukum Hartono, Resmen Kadapi menyampaikan, keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Dimana setelah membedah usur pasal pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang lebih menekankan kepada asas keadilan selanjutnya pelangaran hukum, tidak ditemukan niat jahat (mens rea) dari tindakan yang dilakukan Hartono.

“Kalau melihat kondisi kasusnya bahwa tidak ada niat jahat, melainkan bagaimana masyarakat bisa terpenuhi kebutuhan minyak, jadi sama dengan pangan. Kecuali kalau dia membeli minyak subsidi lalu dijual untuk industri atau ditimbun untuk dirinya sendiri,” ungkap Resmen kepada Kupastuntas.co, Sabtu (25/7/2026).

Selain itu menurut Resmen, jika dilihat dari sanksi berdasarkan Pasal 55 Undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengenakan denda paling tinggi Rp60 miliar terhadap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, apakah hal itu relevan untuk Hartono dan Supiah.

“Dilihat dari Undang-undang dan pasal tidak relevan, maka disarankan untuk dihentikan. Jika dia mau berlaku adil, berlaku sama dengan pengecer yang lain. Kalu dari Undang-undang Pertamina setetes pun gak boleh, artinya harus berlaku adil kepada semua pengecer. Apakah semua pengecer di Way Kanan sudah ditangkap semua belum?” ucapnya.

“Status pak Hartono masih tersangka namun penahanannya ditangguhkan, maka Polres Way Kanan akan gelar rapat kemungkinan minggu depan, mereka mau gelar perkara dulu sesuai prosedur baru dikeluarkan SP3,” kata Resmen. 

Sementara terkait adanya kode jari 5 dan 0 yang dilakukan oleh penyidik Polsek Pakuan Ratu yang diartikan permintaan uang sebesar Rp50 juta sebagai syarat untuk membebaskan terduga pelaku, Resmen mengungkapkan pihak Komisi III DPR RI miminta agar yang bersangkutan diberikan saksi.   

“Kalau keputusan rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR itu perintahnya jelas untuk diberikan sanksi, walau ini tidak terjadi transaksi paling tidak ada sanksi ringan, sedang, atau berat. Komisi III juga sudah meyakinkan adanya kode itu. Makanya anggota DPR minta Propam Mabes Polri memberikan atensi,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari