BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
- Pelapor Chairul Anom meminta penyidik Polda Lampung menuntaskan kasus tindak pidana perkebunan yang diadukan.
Pasalnya berkas kasus tersebut sudah dinyatakan P21 oleh jaksa.
Ini berdasar Surat Kejati Lampung ke Kapolda Lampung Nomor 2684/L.8.4/Eku.I/05/2025 Tanggal 16 Mei 2025 perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama tersangka PI yang melanggar pasal 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah dirubah pada pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Hingga kini penyidik Polda Lampung tak juga melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka. Akibatnya pelimpahan tahap II dengan menyerahkan para tersangka dan barang bukti tak kunjung terlaksana,” kata Chairul Anom, Kamis, 21 Mei 2026.
Chairul Anom menuturkan, kasus dugaan tindak pidana perkebunan tersebut dilaporkan ke Polda Lampung pada 18 Januari 2024. Ini tertuang dalam Surat Laporan Polisi Nomor LP/B/31/I/2024/SPKT-DITKRIMSUS/Polda Lampung.
Dalam laporan tersebut, Chairul Anom mewakili atau kuasa dari PT Bumi Madu Mandiri (BMM).
Dijelaskan, PT BMM memiliki areal perkebunan di Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara yang sah dan telah berizin untuk usaha perkebunan untuk budidaya.
Sekitar Mei 2018, lahan seluas 461 hektare milik perusahaan tersebut diduga dikuasai, diduduki serta digarap dengan ditanami singkong oleh PI dan kawan-kawan.
Sementara PI diketahui tidak memiliki surat izin, baik dari pemerintah maupun dari PT BMM.
Perbuatan tersebut merugikan PT BMM. Dimana, pihak perusahaan tidak bisa mengelola agenda perkebunan.
Berdasar laporan dari pelapor, Polda Lampung mengeluarkan surat perintah penyidikan dengan Nomor Sp.Sidik/40/VII/2024/Subdit IV/Reskrimsus tertanggal 24 Juli 2024.
Dilanjutkan dengan mengirimkan Surat Nomor B/3397/XI/2024/Subdit-IV/Reskrimsus 4 November 2024 kepada Kejati Lampung tentang Pemberitahuan Penetapan Tersangka Tindak Pidana Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 hurup a UU Nomor 39/2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah pada pasal 29 UU Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU yang terjadi di areal lerkebunan PT BMM.
Dalam kasus ini, ditetapkan delapan tersangka. Mereka adalah PI, ES, RU, NA, TA, DS, DI dan SA.
Terkait perkembangan kasus tersebut, Chairul Anom memiliki harapan penyidik Polda Lampung segera melakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti).
Langkah ini penting dilakukan agar ada kepastian hukum. Mengingat kasus ini sudah lama terkesan digantung dan tidak tuntas.
“Jika memang, polisi kesulitan untuk menemukan dan menangkap para pelaku, saya bersedia menunjukkan. Tinggal menunggu sikap polisi saja,” tegas Chairul Anom.