BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
bekas namun belum melakukan balik nama. Pemerintah Daerah Provinsi Lampung kini memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tanpa harus menggunakan KTP pemilik lama.
Kebijakan yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2026 itu disambut antusias warga, terutama mereka yang selama ini kesulitan menghubungi pemilik kendaraan sebelumnya hanya untuk membayar pajak tahunan.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, menyebutkan kebijakan tersebut merupakan program dari Pimpinan tertinggi Provinsi Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, guna membantu masyarakat yang kendaraan bermotornya belum balik nama.
"Program ini dibuat agar masyarakat lebih mudah membayar pajak kendaraan. Jadi tidak perlu lagi repot mencari atau meminjam KTP pemilik lama,” kata Yusnadi, Kamis (21/5/2026).
Melalui kebijakan baru tersebut, masyarakat cukup membawa tiga persyaratan utama saat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan, yakni KTP pemilik baru, STNK asli, serta surat pernyataan bersedia melakukan balik nama kendaraan pada tahun berikutnya.
Dengan aturan baru itu, proses pembayaran di Samsat dinilai menjadi lebih praktis dan cepat. Sebab sebelumnya, banyak wajib pajak terkendala administrasi karena kendaraan masih atas nama pemilik lama.
"Pembayaran langsung bisa dilayani di Samsat selama syarat itu dipenuhi. Ini menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini tertunda membayar pajak karena persoalan administrasi,” ujarnya.
Tak hanya mempermudah warga, kebijakan ini juga dinilai mampu mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
Sejak program berjalan, BPPRD Kota Bandar Lampung terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai kanal pelayanan. Antusiasme warga pun mulai terlihat dari meningkatnya aktivitas pembayaran di loket Samsat maupun Mal Pelayanan Publik (MPP) Pemkot.
"Respons masyarakat cukup baik. Di loket pelayanan MPP terlihat ramai. Artinya masyarakat mulai memanfaatkan kemudahan ini untuk membayar pajak kendaraan mereka,” jelasnya.
Menurut Yusnadi, kemudahan administrasi tersebut diharapkan tidak hanya berdampak pada pelayanan publik, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor opsen pajak kendaraan bermotor.
"Harapannya tentu penerimaan PAD meningkat dan target opsen pajak kendaraan juga bisa tercapai,” tuturnya.
Program ini sekaligus menjadi langkah pemerintah dalam mendorong masyarakat agar lebih tertib administrasi kendaraan, sekaligus memberikan ruang kemudahan bagi warga yang selama ini terkendala proses balik nama kendaraan bermotor.