BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
BANDAR LAMPUNG- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung menyebut acuan pendataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di wilayah setempat saat ini masih bertahan di angka 5.800 an orang.
Kepala BKPSDM Kota Bandar Lampung, Zulkifli, mengungkapkan hingga kini belum ada instruksi maupun petunjuk teknis resmi dari pemerintah pusat terkait penetapan atau penyesuaian data terbaru.
Kondisi tersebut membuat pihak daerah tetap mempergunakan basis data yang ada sebagai acuan sementara pengelolaan administrasi kepegawaian.
"Untuk sementara, jumlahnya masih mengacu pada data yang lama, sekitar 5.800 orang. Kami masih menunggu instruksi dan keputusan resmi dari pusat," ujar Zulkifli, Senin (12/10/2026).
Zulkifli, menjelaskan, mekanisme pembaruan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa kerja PPPK secara umum rutin bergulir di setiap akhir tahun, tepatnya pada bulan Desember.
Namun demikian, hingga pertengahan Oktober ini, sambung Zulkifli, BKPSDM Kota Bandar Lampung belum menerima regulasi lanjutan mengenai skema pembaruan SK untuk periode mendatang.
Zulkifli menggarisbawahi, belum turunnya arahan dari pemerintah pusat ini tidak hanya terjadi di Kota Tapis Berseri, melainkan berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia.
Oleh sebab itu, BKPSDM Bandar Lampung memilih bersikap responsif sembari terus memantau perkembangan kebijakan dari pusat sebelum melakukan langkah penyesuaian data secara menyeluruh.