Monday, 12 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Anggaran 2027 Pemkot Bandar Lampung Disorot, Agus Djumadi Minta Banjir, Jalan Rusak, dan Sampah Dituntaskan

12 October 2026 16:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Anggaran 2027 Pemkot Bandar Lampung Disorot, Agus Djumadi Minta Banjir, Jalan Rusak, dan Sampah Dituntaskan
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Persoalan banjir, kondisi jalan lingkungan, hingga ancaman lingkungan dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung menjadi sorotan DPRD Kota Bandar Lampung dalam penyusunan rencana pembangunan daerah tahun 2027. Pemerintah kota diminta tidak sekadar mengulang program tahunan, tetapi memastikan anggaran benar-benar menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, memastikan bahwa perencanaan pembangunan daerah 2027 harus disusun berdasarkan kebutuhan mendesak kota. Program antarlembaga juga perlu diselaraskan agar pelaksanaannya tidak berjalan sendiri-sendiri dan hasilnya dapat dirasakan masyarakat.

Hal itu disampaikan Agus dalam rapat pendahuluan Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung bersama Badan Perencanaan pembangunan daerah, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida), Senin (12/10/2026). Pertemuan tersebut membahas evaluasi pelaksanaan anggaran 2026 sekaligus arah pembangunan daerah untuk tahun berikutnya.

Menurut Agus, Bapperida memiliki peran penting dalam menyinkronkan program lintas organisasi perangkat daerah (OPD), terutama sebelum masing-masing instansi menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Ia meminta perencanaan tersebut menjadi bagian dari sinergi eksekutif dan legislatif dalam membangun Kota Bandar Lampung.

“Anggaran 2027 ini jangan terkesan sebagai rutinitas, tetapi menjadi bagian dari visi pemerintahan Kota Bandar Lampung, baik eksekutif maupun legislatif, agar benar-benar bersinergi dan bisa terwujud secara nyata untuk pembangunan daerah kota,” kata Agus.

Agus menyebut tiga persoalan utama yang perlu menjadi perhatian dalam perencanaan pembangunan daerah, yakni penanganan banjir melalui pembenahan drainase, penataan jalan lingkungan, dan pengelolaan sampah. Ketiganya dinilai membutuhkan perencanaan terpadu agar program yang disusun tidak tumpang tindih dan mampu menyelesaikan persoalan secara berkelanjutan.

Untuk penanganan banjir, Agus meminta Bapperida mendampingi OPD terkait dalam menyusun program drainase yang terintegrasi. Pemerintah Kota Bandar Lampung saat ini tengah merancang master plan drainase yang perlu diselaraskan dengan program Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS).

“Kami meminta Bapperida melakukan pembinaan dan pendampingan kepada OPD terkait, khususnya masalah penanganan banjir melalui drainase. Master plan drainase yang sedang dirancang harus diramu menjadi satu program yang utuh, tidak terpisah,” ujarnya.

Selain banjir, persoalan jalan lingkungan juga dinilai perlu mendapat perhatian serius. Agus menyampaikan, kondisi infrastruktur jalan masih menjadi keluhan masyarakat sehingga penanganannya harus didukung perencanaan yang jelas dan terarah. Pemerintah kota juga perlu menyelaraskan program dengan pemerintah provinsi dan pusat sesuai kewenangan masing-masing, termasuk melalui program infrastruktur jalan daerah.

Di sektor persampahan, Agus menyoroti rencana pembangunan daerah fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang ditargetkan memasuki tahap peletakan batu pertama atau *groundbreaking* pada 2027. Fasilitas tersebut direncanakan dikembangkan di kawasan Kota Baru, Purwotani.

Namun, ia mengingatkan bahwa pembangunan daerah PSEL tidak serta-merta menyelesaikan persoalan di TPA Bakung. Tempat pembuangan sampah yang sudah ada itu tetap membutuhkan penanganan dan pengelolaan jangka panjang, termasuk untuk mengantisipasi dampak lingkungan. Agus memperkirakan kawasan TPA Bakung masih memerlukan perhatian selama lima hingga sepuluh tahun ke depan.

“Permasalahannya bukan hanya menjalankan program TPST menjadi PSEL. Bakung juga punya persoalan tersendiri. Setelah ada PSEL, Bakung tetap harus dikelola karena ini juga menjadi ancaman lingkungan,” katanya.

Karena itu, menurut Agus, kebijakan pengelolaan sampah harus mencakup pembangunan daerah fasilitas baru sekaligus penanganan dampak lingkungan dari lokasi pembuangan yang sudah beroperasi. Tanpa perencanaan lanjutan, persoalan di TPA Bakung dikhawatirkan tetap menjadi beban bagi lingkungan dan masyarakat meskipun fasilitas pengolahan sampah baru nantinya dibangun.

Mengenai anggaran Bapperida, Agus menyebut pembahasan masih berada pada tahap awal. Berdasarkan perkiraan sementara, alokasi anggaran instansi tersebut pada 2027 berada di kisaran Rp12 miliar atau relatif sama dengan anggaran 2026. Dana tersebut mencakup acara rutin, kajian, pengembangan inovasi daerah, serta pelaksanaan Musyawarah Perencanaan pembangunan daerah (Musrenbang) mulai tingkat kelurahan, kecamatan, hingga kota.

Agus memastikan, rapat pendahuluan tersebut belum membahas secara terperinci alokasi anggaran untuk setiap program. Komisi III DPRD dan Bapperida masih perlu menyelaraskan arah pembangunan daerah sebelum pembahasan RKA masing-masing OPD dilakukan. Ia menginginkan anggaran 2027 dapat diarahkan untuk menyelesaikan persoalan mendasar Kota Bandar Lampung, terutama banjir, jalan lingkungan, dan pengelolaan sampah di TPA Bakung.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari