BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
- Gelombang aksi kritis terhadap isu sentral tanah marga yang dijadikan kawasan hutan register, terutama Register 44 Sungai Muara Dua di Way Kanan terus bergulir.
Setelah masyarakat adat Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir (MBPPI) Negara Batin, giliran masyarakat adat Marga Buay Pemuka Bangsa Raja (MBPBR) Negeri Besar, yang ikut dalam upaya pengurusan hak.
Langkah yang diinisiasi Tim Tujuh Belas (T-17) Pengurusan Tanah Marga Buay Pemuka Bangsa Raja Dalam Bidang Tanah Register 44 Sungai Muara Dua dibahas mufakat agung, Sabtu, 30 Mei 2026.
Perwakilan inisiator Tim-17 Gindha Ansori Wayka menyebutkan, masyarakat adat melalui Tim-17 memfasilitasi pelaksanaan mufakat agung dalam kerangka menyoal perluasan kawasan hutan Register 44 Sungai Muara Dua seluas 17.800 hektare menjadi 32.325 hektare (perluasan mencapai 14.525 hektare) yang sebagian menjadi hak masyarakat adat MBPBR.
Ginda Ansori yang juga menjadi tim Advokasi Hukum dan Line Officer (operasional taktis dan tempur) memaparkan, perluasan kawasan hutan Register 44 Sungai Muara Dua ini tanpa melalui proses dan prosedur yang lazim dalam pelepasan hak masyarakat adat.
Sebab setelah ditelusuri, perluasan yang mencapai 14.525 hektare ini dilakukan oleh pemerintah dengan cara menukar guling kawasan hutan Register 28 Kalianda yang telah dibebaskan untuk pemukiman dengan membebankan luasan yang terpakai kepada tanah marga.
Meliputi sebagian tanah Marga BPPR Negeri Besar, tanah Marga BPPI Negara Batin dan sebagian lagi berasal dari tanah Marga Suway Umpu Gunung Terang, Tulang Bawang Barat.
“Negara dalam hal ini melakukan perbuatan yang tidak lazim dan tidak dibenarkan secara hukum dalam penyediaan perluasan kawasan hutan Register 44 Sungai Muara Dua Way Kanan seluas 14.525 hektare," tegas Ginda Ansori Wayka.
Di mana, hal tersebut dilakukan tanpa proses pelepasan hak atau permintaan penyediaan tanah marga untuk hutan larangan.
Seperti yang dilakukan terhadap Marga BPPI dan lainnya sebagaimana penyedian tanah marga untuk hutan larangan yang saat ini menjadi kawasan hutan Register, terutama Register 44 oleh Pemerintah Kolonial Belanda tahun 1940.
Pengacara muda berdarah Negeri Besar Way Kanan dan Gunung Terang Tulang Bawang Barat melanjutkan, musyawarah agung masyarakat adat MBPBR Negeri Besar ini kali pertama dilakukan.
Sebelumnya, persoalan tanah diurus oleh Penyimbang Marga 17 Suku MBPBR. Mufakat Agung ini mengundang seluruh pihak.
Mulai dari unsur pemerintah, Penyimbang Marga dan Penyimbang Tiyuh Marga Buay Pemuka Bangsa Raja, lembaga keadatan, organisasi sosial, keagamaan dan kemasyarakatan, beragam tokoh hingga perantauan keturunan Marga Buay Pemuka Bangsa Raja Negeri Besar.
“Mufakat Agung Masyarakat Adat MBPBR Negeri Besar baru sekali ini digelar secara terbuka. Selama ini ada pihak yang telah mewakili yakni Penyimbang 17 Suku," jelasnya.
Namun terkait dengan pengurusan perluasan kawasan Hutan Register 44 Sungai Muara Dua, difasilitasi oleh T-17 yang dibentuk dari perwakilan tokoh-tokoh Marga BPBR Negeri Besar.
Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung menggarisbawahi, upaya yang dilakukan Tim-17 ini menindaklanjuti Surat dari Menteri Kehutanan Nomor: 427/MENHUT-VIII/2001 tanggal 15 Maret 2001 perihal pengembalian tanah ulayat masyarakat adat Marga BPPI Desa Negara Batin yang berada dalam Register 44 Sungai Muara Dua dan Register 46 Way Hanakau.
Ginda memaparkan, dalam surat tersebut dijelaskan bahwa terhadap perusahaan yang mengelola kawasan hutan register diarahkan untuk pendekatan dengan pola kemitraan antara masyarakat dan perusahaan dalam pemanfaatan/penggunaan kawasan hutan tersebut, melalui kerjasama yang saling menguntungkan tanpa harus melepaskan status kawasan hutan negara.
Ke depan, Tim-17 Pengurusan Tanah Marga Buay Pemuka Bangsa Raja Dalam Bidang Tanah Register 44 Sungai Muara Dua ini yang akan mengurusi dan berjuang untuk kepentingan masyarakat adat MBPBR Negeri Besar terkait perluasan Register 44 Sungai Muara Dua seluas 14.525 hektare.
"Apapun hasilnya akan diserahkan kepada masyarakat adat setelah melalui pembahasan," tabdasnya.
Diketahui, Tim-17 diketuai DR. H.M. Hermansyah, S.H., M.M./St Ratu Marga Nua Labuhan Agung14 (Suku Mahligai) dan Wakil Ketua H. Usman Karim JAB, SP.d., M.M./St Mas Putra (Suku Tahta Marga).
Kemudian tim Advokasi Hukum dan Line Officer (Operasional taktis dan tempur) terdiri dari Ardo Adam Saputra, S.E./Cahaya Alam (Suku Bandar) dan Gindha Ansori Wayka, S.H., M.H./Raja Nurjati (Suku Gedung-Bandar).
Tim-17 juga memiliki anggota kehormatan yang terdiri dari Perwakilan Jabodetabek H.M. Aly Ansyori, S.H., M.H./St. Fhaksi Marga (Suku Gedung Gading Swasa) dan Wandar Dalhaqqi/St Tuan Rajo (Suku Gedung Dalom).
Kemudian Perwakilan Bandung, Jawa Barat M.Soheh, S.H./St Pangeran Natar Jaman (Suku Natar Jaman-Repong Emas) serta perwakilan Kotabumi Anom Sauni, S.E., M.M., Haji Maryani (Suku Gedung Tore) dan Santoni.