Wednesday, 13 May 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Sidang Lanjutan Kasus Ganja 987 Gram di PN Liwa, Terdakwa Mengaku Dijebak

13 May 2026 20:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 1 kali
Bagikan:
Sidang Lanjutan Kasus Ganja 987 Gram di PN Liwa, Terdakwa Mengaku Dijebak
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

987 gram di Pengadilan Negeri Liwa kembali memunculkan babak baru. Dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu (13/5/2026), terdakwa Zeko bersama tim kuasa hukumnya secara terbuka mengungkap dugaan rekayasa perkara hingga pelanggaran prosedur hukum yang disebut terjadi sejak awal penanganan kasus tersebut.

Persidangan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan dipimpin oleh Hakim Ketua Ike Ari Kesuma, didampingi hakim anggota Henny Handayani Sirait dan Rosyana Dwi Yunita. Sidang turut dihadiri terdakwa, tim kuasa hukum, serta tiga orang saksi yang dimintai keterangan di hadapan majelis hakim.

Dalam keterangannya usai sidang, Zeko mengaku merasa diperlakukan tidak adil selama menjalani proses hukum. Ia menyebut sejak awal penangkapan dirinya tidak mendapatkan pendampingan kuasa hukum sebagaimana mestinya dalam perkara pidana yang menjeratnya.

Menurut dia, aparat sempat meminta dirinya menandatangani surat penolakan pendampingan penasihat hukum, meskipun saat itu ia mengaku masih ingin berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak keluarga sebelum mengambil keputusan.

Zeko menjelaskan, penandatanganan surat penolakan pendampingan hukum tersebut dilakukan pada 8 Desember 2025, sementara berita acara pemeriksaan atau BAP disebut telah selesai lebih dahulu. Ia menilai terdapat ketidaksesuaian prosedur dalam proses administrasi penyidikan yang dijalaninya.

“Surat penolakan itu diminta tanggal 8 Desember 2025, sementara BAP sudah jadi. Seharusnya tanggal 27 Desember karena pada 20 Desember baru ditawarkan penasihat hukum dan saat itu saya menolak,” ujar Zeko kepada awak media usai persidangan.

Selain mempersoalkan pendampingan hukum, terdakwa juga mengaku merasa dijebak dalam perkara tersebut. Ia menilai ada pihak lain yang semestinya turut bertanggung jawab namun hingga kini belum diamankan aparat penegak hukum.

Menurut pengakuannya, barang bukti ganja yang menjadi dasar perkara disebut ditemukan di rumah seseorang bernama Reksi. Namun hingga sidang berlangsung, orang yang disebutnya tersebut belum ditangkap maupun diproses hukum.

“Barang bukti narkoba itu didapat di rumah Reksi, tapi sampai sekarang Reksi belum tertangkap. Kenapa saudara Reksi tidak ditangkap?” kata dia mempertanyakan proses penanganan perkara tersebut.

Selain itu kata dia, selama proses pemeriksaan juga Zeko selalu dipakaikan borgol dan tidak diberi kebebasan dalam menjalani rangkaian pendidikan, bahkan untuk makan pun ia tetap dipaksa diborgol.

Hal itu dibenarkan salah satu saksi sekaligus penyidik kepolisian, ia menuturkan alasan pihaknya tetap memborgol terdakwa untuk keamanan sebab dalam proses penyidikan ia tidak didampingi rekan penyidik yang lain. "Benar yang mulia, untuk alasan keamanan," kata saksi.

Zeko mengharapkan majelis hakim dapat memeriksa perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Ia meminta proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Goenawan Prihantoro, turut menyoroti sebagian hal yang dinilai janggal dalam penanganan perkara kliennya. Ia menyebut sejak awal proses hukum berjalan, pihaknya menemukan banyak ketidaksesuaian yang perlu diuji dalam persidangan.

Menurut Goenawan, beberapa keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan. Karena itu, pihaknya meminta majelis hakim benar-benar mencermati setiap keterangan saksi secara mendalam.

Ia juga menggarisbawahi bahwa pembelaan yang dilakukan pihaknya bukan semata membebaskan terdakwa, melainkan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan tidak melanggar hak-hak tersangka maupun terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa meminta jaksa penuntut umum menghadirkan saksi tambahan dari unsur kepolisian, khususnya kanit yang disebut berperan langsung dalam proses penangkapan terhadap Zeko.

Permintaan itu diajukan untuk memperjelas rangkaian proses penangkapan serta menguji kesesuaian keterangan para saksi dengan fakta yang ada di lapangan. Pihak kuasa hukum menilai kehadiran saksi tambahan penting guna membuka secara terang perkara yang sedang disidangkan.

Majelis hakim dalam persidangan juga meminta pihak penasihat hukum terdakwa menghadirkan ahli hukum pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan. Keterangan ahli dinilai diperlukan untuk memperdalam pembahasan terkait prosedur hukum dan dugaan pelanggaran hak terdakwa selama proses penyidikan berlangsung. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari