BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung menghadirkan tujuh saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana partisipasi interes (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) dengan terdakwa mantan Pimpinan tertinggi Provinsi Lampung Arinal Djunaidi, Rabu (28/10/2026).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung. Ketujuh saksi yang dihadirkan berasal dari unsur pemerintah daerah, perusahaan migas, serta instansi yang menangani aktivitas usaha hulu minyak dan gas bumi.
Mereka adalah Rinvayanti, mantan Kepala Bagian BUMD dan Lembaga Ekonomi Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Lampung; Wisnu Hindadari, mantan Vice President Production and Project PT Pertamina Hulu Energi (PHE); serta Didik Sasono Setyadi, mantan Kepala Divisi Hukum Satuan Kerja Khusus Pelaksana aktivitas Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Selain itu, JPU menghadirkan Yulianto, mantan Koordinator Pengawasan Eksplorasi Minyak dan Gas Bumi pada Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM); Noor Arifin Muhammad, mantan Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM; Ryan Alfian Noor, mantan Direktur Utama MUJ Energi Indonesia; serta Yenri Darles, mantan Kepala Divisi Keuangan Migas Utama Jawa Barat.
Kehadiran para saksi tersebut menjadi bagian dari agenda pembuktian dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen WK OSES yang menjerat Arinal Djunaidi.
Persidangan dipimpin Hakim Nugraha Medica Prakasa, dengan hakim anggota Charles Kholidy dan Ayanef Yulius. Sidang masih berlangsung saat berita ini ditulis. (*)