BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
(30) warga Sumur Batu, TBU, Bandar Lampung disergap anggota Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung saat mengendarai sepeda motor Honda Scoopy di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, Jumat, 23 Oktober 2026.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan sabu dengan berat bruto 9,99 gram yang disimpan di dalam kotak rokok.
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Indik Rusmono membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, kami mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Teuku Umar, Kedaton," kata Indik dikonfirmasi, Rabu, 28 Oktober 2026.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di sekitar sebuah kontrakan di wilayah Kedaton, Bandar Lampung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan dugaan aktivitas narkotika di lokasi yang dilaporkan masyarakat.
Dalam penyelidikan itu, petugas mendapati seorang pria melintas menggunakan sepeda motor Honda Scoopy dengan gerak-gerik yang dianggap mencurigakan. Polisi kemudian bergerak melakukan penyergapan da mengamankan pengendara tersebut.
"Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota melakukan penyelidikan di lokasi. Saat itu, petugas melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan ketika mengendarai sepeda motor, sehingga dilakukan penindakan dan penggeledahan," ujarnya.
Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan satu klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 9,99 gram. Bungkusan tersebut disimpan di dalam kotak rokok Esse Double Pop yang berada dalam penguasaan tersangka.
Berdasarkan laporan pengungkapan perkara, Romadhoni mengakui bahwa sabu yang ditemukan petugas tersebut merupakan miliknya.
Namun, penanganan perkara tidak berhenti pada penangkapan di pinggir jalan. Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke sebuah kontrakan yang disebut milik tersangka di Jalan Sultan Syahril, Gang Way Rilau, Bandar Lampung.
Penggeledahan di lokasi kedua kembali menemukan beberapa barang yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Polisi menyita dua klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,35 gram, satu klip ganja dengan berat bruto 0,61 gram, serta satu linting bekas ganja.
Dengan temuan dari dua lokasi tersebut, total sabu yang diamankan mencapai berat bruto 11,34 gram. Rinciannya, 9,99 gram ditemukan saat tersangka disergap di Jalan Teuku Umar, sedangkan 1,35 gram lainnya ditemukan ketika petugas melakukan pengembangan ke kontrakan.
"Selain sabu, petugas juga menemukan barang bukti lain di kontrakan yang bersangkutan. Seluruh barang bukti tersebut kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Indik.
Selain narkotika, polisi turut menyita dua butir pil yang disebut Merci, satu unit timbangan, dua buah sekop, dan satu pak plastik klip berukuran sedang. Petugas juga mengamankan dua kotak rokok, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan tersangka saat ditangkap.
Keberadaan timbangan, sekop, dan plastik klip menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan penyidik untuk mendalami perkara tersebut.
Setelah penangkapan dan penggeledahan di kedua lokasi, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi kini masih mendalami perkara tersebut melalui proses penyidikan, termasuk pihak lain yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).(*)