Friday, 07 August 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Siap-siap! Rumah Kontrakan Dipungut Pajak Mulai 2027

07 August 2026 16:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Siap-siap! Rumah Kontrakan Dipungut Pajak Mulai 2027
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Pemerintah mulai menyiapkan langkah untuk memperluas basis penerimaan pajak dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027. Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah rumah yang disewakan atau dikontrakkan oleh pemilik yang memiliki lebih dari satu properti.

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan, menyampaikan masih terdapat potensi penerimaan negara dari sektor properti sewa yang dinilai belum tergarap secara optimal. Menurutnya, banyak pemilik rumah memiliki lebih dari satu unit, namun tidak seluruhnya digunakan sebagai tempat tinggal.

"Contohnya kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan," ujar Rofyanto dalam acara Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2027 bertajuk Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat, Kamis (6/8/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas basis perpajakan dengan mengoptimalkan kelompok masyarakat maupun sektor usaha yang selama ini dinilai belum memberikan kontribusi pajak secara maksimal.

"Kebijakan tahun 2027 terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor, kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya, ini akan kita optimalkan," katanya.

Selain memperluas objek pajak, pemerintah juga terus memperbaiki sistem administrasi perpajakan melalui pengembangan Coretax. Sistem tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat analisis data perpajakan melalui pemanfaatan teknologi dan kolaborasi dengan berbagai instansi.

"Termasuk juga bagaimana kita melakukan sinergi dengan instansi lain dalam mengoptimalkan penerimaan perpajakan dan juga meningkatkan kepatuhan, termasuk pemanfaatan teknologi. Jadi pemerintah sedang mengembangkan Coretax, terus diperbaiki dan disempurnakan untuk bisa melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh," tutur Rofyanto.

Di sisi lain, pemerintah memastikan kebijakan perluasan pajak tidak akan mengurangi dukungan terhadap sektor perumahan. Pada APBN 2027, berbagai program bantuan kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tetap akan dilanjutkan, mulai dari bantuan uang muka hingga subsidi kredit pemilikan rumah (KPR).

"Di program investasi sebenarnya banyak sekali program-program pemerintah terutama subsidi. Subsidi untuk pembelian rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), ini kan membeli rumah, bisa memiliki rumah. Jadi ada bantuan uang muka, ada subsidi untuk cicilannya sehingga harga rumahnya lebih terjangkau," pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari