Friday, 14 August 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Setahun Jadi Buronan, Andi Lau Akhirnya Diciduk Polisi di Tanggamus

14 August 2026 18:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Setahun Jadi Buronan, Andi Lau Akhirnya Diciduk Polisi di Tanggamus
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

pindah tempat persembunyian, pelarian AS (33) akhirnya terhenti. Pria yang akrab disapa Andi Lau itu ditangkap polisi setelah keberadaannya berhasil dilacak di wilayah Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

AS, warga Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, diamankan jajaran Polsek Pringsewu Kota di Pekon Sukajadi pada Rabu (13/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Ia merupakan buronan dalam kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Karawang, Pekon Ambarawa Timur, Kecamatan Ambarawa, pada Juli 2025.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra menuturkan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang terus dilakukan sejak AS melarikan diri usai kejadian. Polisi juga mendapat informasi dari masyarakat yang membantu mempersempit lokasi persembunyian pelaku.

"Selama hampir satu tahun pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Yang bersangkutan terus berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan. Berkat penyelidikan dan informasi dari masyarakat, keberadaan pelaku akhirnya berhasil kami lacak dan diamankan tanpa perlawanan," kata Ramon, Jumat (14/8/2026).

Ramon mengungkapkan, AS memiliki peran dalam aksi pencurian tersebut. Bersama rekannya berinisial OTS, AS disebut berkeliling mencari kendaraan yang dapat dijadikan sasaran. Keduanya kemudian menemukan sepeda motor milik Nur Beti (33) yang terparkir dengan kunci kontak masih menempel di Dusun Karawang.

Saat OTS mengambil sepeda motor korban, AS disebut bertugas sebagai pengendara kendaraan yang digunakan untuk membonceng sekaligus mengawal rekannya saat melarikan diri. Namun, aksi tersebut diketahui korban yang spontan berteriak meminta pertolongan. Warga kemudian melakukan pengejaran hingga OTS berhasil diamankan setelah kendaraan yang ditumpanginya ditabrak warga, sementara AS berhasil kabur.

Korban, Nur Beti, menuturkan kejadian tersebut masih diingatnya hingga kini. Saat itu ia sedang mengisi ulang air di depot air Karawang dan meninggalkan sepeda motornya di pinggir jalan dengan kunci masih tergantung. Tak lama kemudian, ia mendapat informasi bahwa motornya dibawa orang. 

"Saat itu saya memang mau isi ulang air di depot. Motor saya parkir di pinggir jalan, lalu saya masuk untuk mengisi air. Tidak lama kemudian saya diberi tahu kalau motor dibawa orang," ujar Nur.

Penangkapan AS menjadi akhir dari rangkaian pengejaran dalam kasus tersebut. Polisi menyebutkan seluruh pelaku yang terlibat kini telah diamankan dan penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. 

AS dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Nur Beti pun mengaku lega sekaligus mengapresiasi polisi yang terus mengejar pelaku hingga akhirnya tertangkap. Ia menginginkan penanganan kasus tersebut menjadi peringatan agar masyarakat lebih waspada dan pelaku kejahatan tidak leluasa beraksi.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari