BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Oknum pengacara Prabowo Febriyanto (PF) yang ditangkap polisi karena diduga menganiaya teman wanitanya ternyata memiliki beberapa perkara lain yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Selain kasus penganiayaan terhadap teman wanitanya, Prabowo juga terseret perkara keributan di salah satu tempat hiburan malam di Bandar Lampung.
Dalam kasus tersebut, ia diduga menggunakan senjata jenis air gun atau softgun dan menembakkannya ke arah tiga orang, termasuk seorang security.
Direktur Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan menjelaskan, perkara tersebut bermula dari perselisihan antara Prabowo dengan seorang pria yang belum diketahui identitasnya.
Keributan kemudian dilerai oleh beberapa security, termasuk A Yunani yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Prabowo bersama pacarnya kemudian diarahkan keluar dari tempat hiburan menuju area parkir. Namun, keributan kembali terjadi.
"Dalam situasi tersebut, PF disebut sempat mengambil senjata api jenis air gun dari mobilnya. Senjata tersebut kemudian dibawa saat dia kembali menghampiri beberapa orang di lokasi," kata Kombes Indra, Rabu (12/8/26).
Prabowo kemudian disebut menampar seorang pria bernama Sultan. Security berusaha melerai dan menjauhkan Prabowo dari lokasi.
Namun, Prabowo kembali menghampiri pria bernama Oca dan diduga melakukan pemukulan.
Saat security berusaha menarik Prabowo ke arah mobil, Sultan kemudian mendatangi dan memukulnya.
Keributan tersebut berujung pada dugaan penembakan menggunakan air gun terhadap Oca, A Yunani dan Sultan. A Yunani yang bekerja sebagai security kemudian membuat laporan polisi ke Polda Lampung pada (3/9/25).
Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya kemeja lengan panjang warna krem bertuliskan "GUARD".
Flash disk berisi rekaman video kejadian berdurasi 2 menit 48 detik, serta dua batang besi bulat berdiameter sekitar 6 milimeter.
Tak hanya Prabowo, polisi juga menetapkan Muhammad Nabiel sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Polda Lampung menyebut perkara keributan di tempat hiburan malam bukan satu-satunya laporan yang menyeret Prabowo.
Selain kasus penganiayaan teman wanitanya dan dugaan penembakan di tempat hiburan malam, Prabowo tercatat dalam total 14 laporan polisi.
Laporan tersebut berada di beberapa wilayah hukum, termasuk Polda Lampung dan Provinsi Riau.
Jenis perkara yang dilaporkan juga beragam, mulai dari dugaan penganiayaan, penipuan, penggelapan, pemerasan dan pengancaman, pencemaran nama baik hingga perkara lainnya.
"Untuk pelaku ini memang banyak laporannya, total ada 14 laporan baik di wilayah hukum Polda Lampung dan ada juga yang di Provinsi Riau," tandasnya.
Polisi kini masih memproses beberapa perkara tersebut sesuai dengan laporan dan alat bukti yang ada.
Berikut daftar laporan polisi yang menyerat nama Prabowo Febriyanto:
1. LP/B-414/VIII/2026/SPKT/SEK SKM/RESTA BALAM, tanggal 11 Agustus 2026. Pelapor a.n. Riki Renaldi, Penganiayaan dan Pengrusakan.
2. LP/B/1491/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, 11 Agustus 2026, Pelapor a.n. Tantowi Darsyah, Pengeroyokan.
3. LP/B/1100/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 Maret 2026, Pelapor a.n. ANTON SRIWIJAYA, Penggelapan.
4. LP/B/3760/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Pelapor a.n. LAURENSIA KURNIATY, Penipuan.
5. LP/B/2419/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, Pelapor a.n. Yeni Rahmawati, Penggelapan.
6. LP/B/2849/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, Pelapor a.n. Reynaldi Lukman, Penipuan dan atau Penggelapan.
7. LP/B/119/V/2024/SPKT/POLSEK METRO TANAH ABANG/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA, Pelapor a.n. Pemerasan dan Pengancaman.
8. LP/B/105/I/2025/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, Pelapor a.n. Nurselfiana, Penggelapan.
9. LP/B/1029/V/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, Pelapor a.n. Ery Wildan, Pencemaran Nama Baik.
10. LP/B/1374/X/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, Pelapor a.n. Shandy Hermanto. Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu.
12. LP/B/1350/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, Pelapor a.n. Putri Puspita Sari, Penganiayaan.
13. LP/B/28/I/2025/SPKT/POLSEK BUKIT RAYA/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, Pelapor a.n. Fifi Harpiani. Penganiayaan.
14. LP/B/1484/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, Pelapor a.n. Rika Yulanda, Penganiayaan. (*)