BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
(Kejagung) menghentikan pengumpulan data dan keterangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bermasalah, menuai kritik Lampung Corruption Watch (LCW).
Ketua LCW, Juendi Leksa Utama, menilai langkah tersebut berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap komitmen penegakan hukum, terutama dalam mengawal program strategis nasional yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.
Menurut Juendi, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap dugaan penyimpangan anggaran negara akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Karena itu, penghentian proses pengumpulan data tanpa penjelasan yang memadai berisiko memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik.
Juendi menekankan, penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya karena adanya kendala tertentu. Aparat penegak hukum harus menunjukkan keberanian dan keseriusan dalam mengusut setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, terlebih jika menyangkut program yang menjadi perhatian nasional.
Ia pun melontarkan kritik keras terhadap pimpinan Kejaksaan Agung. Menurutnya, apabila Jaksa Agung tidak lagi memiliki semangat dan energi untuk mengawal proses penegakan hukum secara maksimal, maka sebaiknya memberikan kesempatan kepada sosok lain yang dinilai lebih siap menjalankan amanah tersebut.
"Kalau capek Jaksa Agungnya mundur saja, ganti sama yang lebih energik," tegas Juendi, Rabu (15/7/2026).
Juendi juga mengingatkan agar Kejaksaan Agung tidak kehilangan semangat dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. "Jangan karena mantan Jampidsus Febrie jadi tersangka, Kejaksaan Agung malah kendor. Polisi ya polisi, jaksa ya jaksa. Jangan ada kompromi," tegasnya.
Menurut Juendi, independensi aparat penegak hukum merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Oleh sebab itu, setiap dugaan penyimpangan harus diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum, bukan dipengaruhi situasi internal maupun kepentingan tertentu.
Ia menilai, penghentian pengumpulan data terhadap suatu dugaan perkara tanpa penjelasan yang memadai berpotensi menimbulkan persepsi bahwa terdapat perlakuan berbeda dalam penegakan hukum. Kondisi tersebut, kata dia, dapat menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Lebih jauh, Juendi mengingatkan bahwa program MBG menyangkut hak masyarakat, khususnya anak-anak sebagai penerima manfaat. Karena itu, setiap rupiah anggaran yang dialokasikan harus dipastikan dikelola secara akuntabel dan bebas dari praktik penyimpangan.
Menurutnya, transparansi menjadi kunci agar publik memahami dasar setiap keputusan yang diambil aparat penegak hukum. Keterbukaan informasi juga diperlukan untuk menghindari munculnya asumsi bahwa suatu perkara dihentikan bukan semata-mata karena alasan hukum.
"Jangan ada kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Penegakan hukum harus konsisten terhadap siapa pun tanpa melihat jabatan maupun institusinya," tegas Juendi.
LCW berpandangan, setiap keputusan penghentian suatu proses penelusuran dugaan penyimpangan seharusnya disertai penjelasan yang terbuka kepada masyarakat. Transparansi diperlukan agar tidak muncul anggapan bahwa penanganan suatu perkara dilakukan secara tebang pilih atau dipengaruhi kepentingan tertentu.
"Selain itu, keterbukaan informasi juga dinilai penting untuk menjaga kredibilitas institusi penegak hukum. Kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum akan sangat bergantung pada konsistensi mereka dalam menangani setiap dugaan penyimpangan, khususnya yang berkaitan dengan program-program prioritas pemerintah," jelasnya.
Juendi melanjutkan, semangat pemberantasan korupsi tidak boleh mengalami kemunduran. Ia mengharapkan, Kejaksaan Agung tetap menunjukkan komitmen kuat dalam mengawal penggunaan anggaran negara dan memastikan setiap dugaan penyimpangan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Diketahui, penghentian agenda tersebut tertuang dalam Surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi.
Surat tersebut berisi instruksi penghentian agenda pengumpulan data dan keterangan yang sebelumnya dilakukan terhadap dugaan permasalahan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Keputusan itu kemudian menjadi perhatian publik karena MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintah dengan nilai anggaran yang sangat besar.
Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas edisi Kamis, 16 Juli 2026 dengan judul "LCW: Kalau Jaksa Agung Capek, Mundur Saja”