BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kupastuntas.co, Lampung Barat – UPTD PPD XIV (Samsat) Liwa mulai mengimplementasikan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 yang digulirkan Pemerintah Provinsi Lampung. Program tersebut berlangsung sejak 2 Juni hingga 31 Agustus 2026 dan menawarkan berbagai kemudahan bagi wajib pajak kendaraan bermotor.
Kepala UPTD PPD XIV (Samsat) Liwa, Rudi Oktavia, melalui Handa Rawan, mengungkapkan program ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus memberikan keringanan biaya administrasi.
Menurut Handa, wajib pajak yang membayar pajak tepat waktu mendapatkan potongan sebesar 5 persen dari nilai pajak yang harus dibayarkan. Sementara bagi masyarakat yang tercatat membayar pajak kendaraan secara rutin selama empat tahun berturut-turut diberikan diskon sebesar 15 persen.
"Khusus kendaraan berusia di atas 10 tahun yang pemiliknya tetap taat membayar pajak selama empat tahun berturut-turut, diberikan potongan hingga 20 persen. Bahkan untuk kategori tertentu, diskon yang diberikan mencapai 25 persen," kata Handa.
Selain itu, program keringanan juga berlaku untuk proses balik nama dan mutasi kendaraan dalam wilayah Provinsi Lampung. Kendaraan roda dua memperoleh diskon sebesar 50 persen, sedangkan kendaraan roda empat mendapatkan potongan 25 persen.
Sementara kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Lampung juga memperoleh diskon sebesar 50 persen sebagai upaya mendorong tertib administrasi kendaraan.
Pemerintah Provinsi Lampung juga memberikan keringanan bagi kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak. Melalui program ini, wajib pajak yang menunggak selama satu hingga lima tahun hanya diwajibkan membayar pajak tahun berjalan dan tunggakan tahun terakhir.
Tak hanya itu, nilai tunggakan yang harus dibayarkan juga mendapatkan potongan sebesar 50 persen sehingga beban masyarakat menjadi lebih ringan.
"Kebijakan ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa terbebani tunggakan yang menumpuk," ujarnya.
Selama program berlangsung, seluruh denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihapuskan. Pemerintah Daerah Provinsi Lampung juga membebaskan sanksi progresif yang selama ini dikenakan kepada wajib pajak kendaraan.
UPTD PPD XIV (Samsat) Liwa menyerukan masyarakat memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026. Dengan berbagai insentif yang diberikan, pemerintah memiliki harapan tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan meningkat sekaligus memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.