BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tidak boleh berhenti sebagai rutinitas di lingkungan pemerintahan.
Aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Tanggamus diminta menjadi penggerak agar semangat Merah Putih juga berkibar di tengah masyarakat.
Pesan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Suaidi saat memimpin apel pagi sekaligus pencanangan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2026 di Halaman Belakang Kantor Bupati Tanggamus, Senin (10/8/2026).
Suaidi menjelaskan, gerakan pembagian bendera bukan sekadar agenda seremonial menjelang peringatan kemerdekaan. Lebih dari itu, gerakan tersebut merupakan bagian dari upaya membangkitkan rasa cinta Tanah Air dan memperkuat nasionalisme masyarakat.
“Penyerahan ini adalah gerakan moral dan nasionalisme, gerakan untuk memastikan bahwa semangat merah putih masih menyala pada setiap anak bangsa, termasuk kita di Kabupaten Tanggamus,” ujar Suaidi.
ASN Diminta Tak Berhenti di Lingkungan Kantor
Menurut Suaidi, ASN memiliki posisi strategis untuk menjadi contoh bagi masyarakat. Karena itu, keterlibatan ASN dalam gerakan tersebut tidak cukup hanya dengan memasang Bendera Merah Putih di kantor pemerintahan.
ASN juga diminta membawa semangat tersebut ke lingkungan tempat tinggal dengan mengajak keluarga, tetangga, dan masyarakat sekitar untuk turut mengibarkan bendera.
“Khusus kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, jadilah motor penggerak utama dalam menyukseskan gerakan ini. Tunjukkan teladan di lingkungan kerja dan tempat tinggal,” katanya.
Ajakan tersebut sekaligus menjadi upaya pemerintah daerah agar suasana peringatan kemerdekaan terasa hingga ke tingkat masyarakat.
Bendera yang dipasang pun diminta dalam kondisi baik dan bersih serta dikibarkan dengan penuh penghormatan.
Dibagikan ke 20 Kecamatan
Dalam pencanangan tersebut, Bendera Merah Putih dibagikan secara simbolis kepada perwakilan 20 kecamatan dan 12 pekon di Kecamatan Kota Agung Timur.
agenda dihadiri para pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas dan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
Para camat se-Kabupaten Tanggamus juga hadir dalam agenda tersebut. Selain itu, hadir Kepala Pekon Teba dan Kepala Pekon Tanjung Jati, Kecamatan Kota Agung Timur, serta para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
Suaidi menyerukan masyarakat mengibarkan Bendera Merah Putih di kantor, fasilitas umum, maupun rumah penduduk mulai 10 Agustus hingga 31 Agustus 2026.
“Saya menyerukan agar bendera merah putih kita kibarkan dengan bangga di kantor, fasilitas umum, maupun rumah penduduk mulai hari ini hingga 31 Agustus 2026,” ujarnya.
Bukan Sekadar Simbol
Bagi Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Bendera Merah Putih merupakan simbol persatuan sekaligus kebanggaan sebagai bangsa Indonesia.
Karena itu, gerakan pembagian bendera diharapkan tidak berhenti pada pembagian secara simbolis. Pemerintah ingin gerakan tersebut diikuti partisipasi masyarakat dengan mengibarkan Merah Putih di berbagai ruang publik dan lingkungan tempat tinggal.
Momentum tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemkab Tanggamus menyemarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Namun, di balik kemeriahan peringatan kemerdekaan, pesan yang ingin dibangun pemerintah daerah adalah bahwa nasionalisme tidak semata-mata ditunjukkan melalui seremoni.
Nasionalisme juga dapat dimulai dari hal sederhana: mengibarkan Merah Putih dengan benar, menjaga kebersihan dan kehormatannya, serta mengajak lingkungan sekitar untuk melakukan hal yang sama.
Dari halaman kantor pemerintahan, semangat itu diharapkan bergerak menuju rumah-rumah warga. Sebab, Merah Putih bukan hanya milik gedung pemerintahan, melainkan simbol persatuan seluruh masyarakat Indonesia.