BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Pencabutan sanksi administratif (SA) bukan berarti PT Semen Baturaja (Persero) Tbk Pabrik Panjang bebas dari persoalan pencemaran debu.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung justru melayangkan peringatan keras.
Jika debu kembali mencemari lingkungan, sanksi lebih berat, termasuk kemungkinan denda, siap dijatuhkan.
Pencabutan SA itu ditetapkan melalui Keputusan Kepala DLH Provinsi Lampung Nomor 600.4.16.2/108/V.10/2026 tertanggal 7 September 2026.
Keputusan tersebut diterbitkan setelah PT Semen Baturaja menyelesaikan beragam kewajiban yang tercantum dalam sanksi administratif berupa paksaan pemerintah.
Kepala DLH Lampung Riski Sofyan, didampingi Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Wawan Sah, menyampaikan bahwa pencabutan sanksi dilakukan berdasarkan hasil verifikasi.
Pencabutan tersebut juga berdasarkan hasil pengujian terhadap upaya perbaikan yang dilakukan perusahaan.
“Tim DLH Provinsi Lampung telah empat kali melakukan verifikasi lapangan ke PT Semen Baturaja dan satu kali melakukan wawancara langsung kepada masyarakat terdampak,” ujar Riski kepada , Selasa, 15 September 2026.
Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, PT Semen Baturaja disebut telah memperbaiki seluruh alat pengendalian pencemaran udara sesuai spesifikasi teknis.
Perusahaan juga melakukan pencegahan timbulan emisi fugitif yang bersumber dari akumulasi partikulat di seluruh lantai kerja lingkungan pabrik.
Selama proses pemenuhan kewajiban sanksi, perusahaan menghentikan proses produksi atau penggilingan yang berkaitan dengan alat pengendalian pencemaran udara.
Penghentian tersebut dilakukan sejak 5 Agustus 2026 hingga proses verifikasi selesai dan sanksi dicabut.
DLH Lampung juga melakukan pengujian kualitas udara dan emisi melalui UPTD Laboratorium Lingkungan sebanyak tiga kali.
Pengujian tersebut meliputi uji udara ambien ketika *dust collector* tidak beroperasi pada 13 Agustus.
Selanjutnya, dilakukan uji emisi terhadap alat pengendali pencemaran udara pada 20 Agustus.
Kemudian, dilakukan uji udara ambien ketika alat diuji coba beroperasi pada 29 Agustus 2026.
Pengambilan sampel udara ambien dilakukan di dua titik, yakni area pabrik dan lokasi yang mewakili kawasan permukiman.
DLH menyebutkan hasil ketiga pengujian berada di bawah baku mutu yang diperbolehkan.
Meski demikian, pencabutan sanksi tidak serta-merta menghapus tanggung jawab perusahaan untuk memastikan persoalan debu tidak kembali menghantui warga sekitar.
DLH Lampung memastikan pengawasan tetap dilakukan setelah sanksi dicabut.
Apabila kembali ditemukan dugaan pencemaran, DLH akan melakukan verifikasi lapangan.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, perusahaan dapat dikenai sanksi yang lebih berat.
“Apabila kembali terjadi pencemaran pascapencabutan sanksi, Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan verifikasi lapangan," ungkap Riski.
"Jika ditemukan pelanggaran, akan kembali diberikan sanksi yang lebih keras,” tegas Riski.
Sanksi tersebut tidak lagi terbatas pada penghentian sementara acara.
DLH Lampung membuka kemungkinan penerapan sanksi lanjutan, termasuk denda, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang mana, DLH juga mengingatkan PT Semen Baturaja agar mematuhi seluruh kewajiban yang tercantum dalam perizinan lingkungan.
Masyarakat pun diharapkan tetap melakukan pengawasan dan melaporkan apabila kembali menemukan indikasi pencemaran.
Dengan demikian, pencabutan sanksi menjadi momentum bagi perusahaan untuk membuktikan bahwa perbaikan yang telah dilakukan bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.
Perbaikan tersebut juga diharapkan benar-benar mampu mencegah berulangnya persoalan debu di kawasan Panjang. (*)