Thursday, 17 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Koalisi Buruh Lampung Minta DPRD Kawal 10 Tuntutan Buruh hingga ke Pusat

17 September 2026 14:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Koalisi Buruh Lampung Minta DPRD Kawal 10 Tuntutan Buruh hingga ke Pusat
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

‎ Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) Provinsi Lampung meminta DPRD Provinsi Lampung mengawal dan meneruskan 10 tuntutan buruh kepada DPR RI dan pemerintah pusat.

‎‎Permintaan tersebut disampaikan Koordinator KBPBI Lampung, Eko Rahmawan, saat menyampaikan aspirasi kepada DPRD Lampung di ruang rapat setempat, Kamis (17/9/2026).

‎‎Eko menyebutkan, sebagian persoalan yang menjadi perhatian buruh meliputi perlindungan tenaga kerja, kepastian kerja, sistem outsourcing, pengupahan, pesangon, kebebasan berserikat, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

‎‎Menurutnya, perkembangan regulasi ketenagakerjaan, termasuk perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, perlu menjadi bagian dari evaluasi dalam penyusunan regulasi ketenagakerjaan.

‎‎“Dalam perjalanannya ternyata banyak aspirasi yang sudah diberikan oleh pekerja tidak terakomodasi. Waktu penyusunan RUU juga kelihatannya dibuat mepet, karena ada amanah bahwa pembahasan ini harus diselesaikan,” ujar Eko.

‎‎Karena itu, KBPBI Lampung meminta DPRD dan Pemprov Lampung meneruskan aspirasi tersebut kepada DPR RI dan Presiden.

‎‎“Kami mengharapkan tuntutan atau warning dari kami ini diteruskan ke pusat, karena ini bagian dari perjuangan buruh seluruh Indonesia,” katanya.

‎‎Adapun 10 tuntutan yang disampaikan KBPBI Lampung meliputi:

‎‎1. Mewujudkan Undang-Undang Perlindungan Tenaga Kerja yang memberikan perlindungan secara menyeluruh kepada pekerja.

‎2. Menjamin kepastian kerja serta mencegah eksploitasi melalui sistem outsourcing dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk penyalahgunaan sistem pemagangan.

‎3. Menjamin hak atas upah yang layak dan bermartabat.

‎4. Memberikan perlindungan bagi pekerja platform dan pekerja yang terdampak transisi iklim.

‎5. Menjamin hak pesangon serta mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.

‎6. Memperkuat serikat pekerja serta menjamin kebebasan berserikat dan berorganisasi.

‎7. Menempatkan keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja sebagai bagian penting infrastruktur dan pengembangan.

‎8. Memperkuat sanksi dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan.

‎9. Memberikan perlindungan khusus bagi buruh perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok pekerja yang membutuhkan perlindungan.

‎10. Menjalankan program peningkatan keterampilan (upskilling) dan pelatihan kembali (reskilling) agar kompetensi buruh sesuai dengan perkembangan dunia kerja.

‎Aspirasi tersebut diterima Sekretaris Komisi V DPRD Lampung Elly Wahyuni, Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung Ade Utami Ibnu, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu.

‎‎Elly menyebutkan DPRD Lampung siap mengawal aspirasi buruh melalui jalur kelembagaan dan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD agar tuntutan tersebut dapat disampaikan kepada DPR RI.

‎‎“Buruh adalah ujung tombak kesejahteraan masyarakat Indonesia,” kata Elly.

‎‎Ia menyebutkan, perwakilan KBPBI Lampung akan diupayakan untuk dilibatkan dalam penyampaian surat usulan maupun tuntutan buruh kepada DPR RI.

‎‎Sementara itu, Ade Utami Ibnu menilai pembahasan perlindungan tenaga kerja berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat. Karena itu, ia mendorong agar 10 tuntutan yang disampaikan buruh tidak berhenti sebagai aspirasi, tetapi dikawal dalam proses pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

‎‎“Ada 10 poin yang tadi sudah disampaikan. Itu substansi yang harus ada dalam Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan. Sepuluh poin ini menjadi konsep perjuangan kita dan harus masuk dalam undang-undang,” ujar Ade.

‎‎Ade juga menekankan pentingnya memperhatikan substansi, batas waktu pembahasan, serta proses pengambilan keputusan dalam pembentukan regulasi tersebut. Ia menyebut 31 Oktober 2026 sebagai salah satu tenggat yang perlu dikawal.

‎‎“Kita harus kawal. Setelah ini saya akan sampaikan kepada Ketua DPRD. Ayo bareng-bareng ini kita sampaikan ke panitia yang menangani RUU ini,” katanya.

‎‎Ade juga mengundang perwakilan buruh untuk membahas lebih rinci substansi RUU tersebut, termasuk mengkaji pasal-pasal yang berkaitan dengan tuntutan buruh. Pembahasan tersebut direncanakan berlangsung di Kantor DPW PKS Lampung.

‎‎Hasil pembahasan, kata Ade, selanjutnya akan disampaikan melalui jalur DPR RI maupun Kementerian Ketenagakerjaan.

‎‎Disnaker Minta Aspirasi Dikawal hingga Pusat

‎‎Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu meminta aspirasi buruh tidak berhenti pada rapat dengar pendapat, tetapi dikawal hingga pemerintah pusat.

‎‎Menurut Agus, pembahasan regulasi ketenagakerjaan perlu memperhatikan substansi perlindungan pekerja, bukan hanya proses pengesahan aturan.

‎‎“Jangan hanya dikawal terkait ketuk palunya undang-undang itu, tetapi substansi isi daripada undang-undang tersebut,” ujarnya.

‎‎Agus menyebutkan Pemprov Lampung sebelumnya juga telah menyampaikan aspirasi dan masukan dari kalangan pekerja kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan DPR RI. Penyampaian tersebut dilakukan melalui Pemprov Lampung dan ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Lampung atas nama gubernur.

‎‎Ia menjelaskan, pembentukan dan perubahan undang-undang merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun, pemerintah daerah tetap memiliki peran sebagai pelaksana regulasi sekaligus penyampai aspirasi masyarakat di daerah.

‎‎Selain perlindungan dan kesejahteraan pekerja, Agus menyebut persoalan ketenagakerjaan juga berkaitan dengan penyerapan tenaga kerja dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia.

‎‎Terkait pengawasan ketenagakerjaan, Agus menjelaskan kewenangan tersebut berada pada pemerintah provinsi sesuai pembagian urusan pemerintahan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

‎‎Ia menyebut Disnaker Lampung telah menerima sekitar 116 pengaduan terkait persoalan ketenagakerjaan. Seluruh pengaduan tersebut, kata dia, diproses sesuai kewenangan pemerintah provinsi.

‎‎Agus mengharapkan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, serikat pekerja, pemerintah pusat, dan DPR RI terus diperkuat dalam pembahasan regulasi ketenagakerjaan.

‎‎“Jadi ini harus dikawal betul,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari