BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Rumah Sakit (RS) Pusri Palembang resmi memecat dokter Tamara Dewi Jasmine usai melontarkan komentar nirempati pada utas pasien BPJS bernama Yurizal Tri Chaerawan.
Tamara dinilai melanggar disiplin karena ikut berkomentar nirempati terhadap pasien BPJS Yurizal Tri Chaerawan di media sosial. "RS Pusri telah memutuskan mengakhiri kerja sama dengan dokter @tamdjs tersebut sebagai dokter mitra RS Pusri," ungkap Humas RS Pusri Palembang Diah Dwi Anugrah mengutip Merdeka.com, Jumat (7/8/2026).
Menurut Diah, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen rumah sakit dalam menjaga profesionalisme serta memastikan seluruh tenaga kesehatan yang bertugas mematuhi standar etika profesi dan ketentuan yang berlaku.
"Langkah ini merupakan komitmen kami dalam menegakkan profesionalisme dan tata kelola yang baik, sekaligus memastikan seluruh tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan di RS Pusri mematuhi standar etika dan aturan yang berlaku," ujarnya.
Pihak RS menggarisbawahi komentar yang menjadi polemik di media sosial tidak mengubah komitmen RS Pusri dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Selain itu, RS memastikan seluruh pasien tetap akan mendapatkan pelayanan yang profesional, aman, bermutu, dan berkeadilan tanpa membedakan latar belakang, status, maupun kondisi apa pun. Tamara sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf atas komentarnya di akun Treads @tamdjs.
Sementara pegawai di RSUD Soekardjo Kota Tasikmalaya, Norma Zahara, mengundurkan diri sebagai PPPK usai viral berkomentar nirempati terhadap pasien BPJS Yurizal Tri Chaerawan.
Perihal pengunduran diri itu dibenarkan oleh Direktur Utama RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, Budi Tirmadi. "Yang bersangkutan sudah membuat surat pengunduran diri," kata Budi kepada wartawan pada Jumat (7/8/2026). (*)