BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Anggota Komisi III DPR RI Sudin, S.E., melaksanakan acara reses di Balai Desa Marga Kaya, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (27/7/2026).
Selain menyerap aspirasi masyarakat, Sudin juga mengajak warga mewaspadai penyalahgunaan narkoba, judi online, pinjaman online ilegal, serta berbagai bentuk kejahatan digital.
acara itu dihadiri Tenaga Ahli Komisi III DPR RI Dr. Donald Harris Sihotang, S.E., M.M., Kepala Desa Marga Kaya Muhimin, Camat Jati Agung Rizwan Efendi, S.K.M., M.M., Kapolsek Jati Agung, perangkat desa, serta warga setempat.
Dalam arahannya, Sudin mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap penyalahgunaan narkotika yang kini semakin marak dan telah menyasar berbagai kalangan.
Menurutnya, pengawasan orang tua terhadap pergaulan anak menjadi langkah penting untuk mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
Ia juga mengajak masyarakat menjauhi praktik judi online dan pinjaman online ilegal yang dapat menimbulkan persoalan ekonomi maupun sosial.
Menurutnya, rendahnya literasi digital membuat masyarakat lebih mudah menjadi korban berbagai bentuk kejahatan digital.
Sudin turut mengajak masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Ia menggarisbawahi, menciptakan situasi yang kondusif bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat keamanan, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.
Ia juga menyerukan para orang tua agar tidak membiarkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor demi keselamatan bersama.
Sementara itu, Tenaga Ahli Komisi III DPR RI Dr. Donald Harris Sihotang mengungkapkan acara reses menjadi forum bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada wakil rakyat. Aspirasi yang disampaikan, kata dia, akan dihimpun dan diperjuangkan sesuai kewenangan yang dimiliki.
Donald juga mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh judi online. Menurutnya, kebiasaan tersebut umumnya berawal dari rasa ingin mencoba, namun dapat berkembang menjadi ketergantungan yang berdampak pada kondisi ekonomi keluarga maupun kehidupan sosial masyarakat.
Pada sesi dialog, Kepala Desa Marga Kaya Muhimin menyampaikan persoalan sengketa kepemilikan tanah yang dialami warganya. Ia menjelaskan, warga transmigrasi yang telah menguasai lahan selama puluhan tahun hingga kini belum memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM), sementara muncul sertifikat atas nama pihak lain yang memicu sengketa di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Sudin meminta masyarakat tetap tenang dan menempuh penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menyarankan warga melengkapi administrasi pertanahan dan berkoordinasi dengan instansi terkait agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.
Sudin menggarisbawahi siap mengawal aspirasi masyarakat melalui jalur yang menjadi kewenangannya.
Menurutnya, penyelesaian sengketa tanah harus dilakukan berdasarkan aturan hukum agar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak. (*)