Friday, 11 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Barang Bukti Rp1 T Belum Ada Tersangka, Ini Respon LBH

11 September 2026 20:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Barang Bukti Rp1 T Belum Ada Tersangka, Ini Respon LBH
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Rp1 triliun dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di areal PT Inhutani V, Lampung, memunculkan pertanyaan baru mengenai arah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Hingga penyitaan dilakukan, penyidik telah memeriksa puluhan saksi, namun belum menetapkan satu pun tersangka.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai arah penyidikan perkara yang telah melibatkan puluhan saksi tersebut. 

Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menjelaskan proses hukum tidak berhenti pada penyitaan aset, melainkan harus mampu mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyalahgunaan kawasan hutan.

"Jangan berhenti pada angka penyitaan. Yang paling penting adalah menemukan siapa yang bertanggung jawab, membongkar praktik penyalahgunaan kewenangan, dan memastikan ada pertanggungjawaban hukum," kata Prabowo, Jum'at, 11 September 2026.

Dalam perkembangan perkara yang diumumkan Kejaksaan Agung pada 10 September 2026, penyidik telah memeriksa 47 orang saksi. 

Selain menyita uang sebesar Rp1.003.184.000.000 dari PT PSMI, penyidik juga mengamankan mata uang asing sebesar USD166.000 sebagai bagian dari barang bukti.

Menurut Prabowo, penyidikan harus diarahkan untuk mengurai seluruh rangkaian peristiwa yang membuat pemanfaatan kawasan hutan diduga dapat berlangsung dalam waktu yang lama.

Ia menilai penyidik perlu menelusuri siapa yang mengetahui penggunaan kawasan tersebut, siapa yang memberikan persetujuan, siapa yang memperoleh manfaat, hingga kemungkinan adanya pembiaran maupun penyalahgunaan kewenangan oleh pihak tertentu.

"Kalau memang ada penggunaan kawasan hutan tanpa dasar perizinan yang sah, seluruh mata rantainya harus dibuka. Jangan hanya mencari pihak yang berada di bagian akhir proses," ujarnya.

Prabowo menjelaskan perkara ini memperlihatkan pentingnya penerapan hukum yang berlaku sama bagi semua pihak, baik masyarakat maupun korporasi.

Ia menyebut dalam berbagai konflik agraria di Lampung, masyarakat yang mempertahankan lahan kerap berhadapan dengan proses hukum dalam waktu singkat. Sementara itu, dugaan pelanggaran yang melibatkan perusahaan besar sering membutuhkan waktu lebih panjang sebelum memasuki tahap penindakan.

"Penegakan hukum tidak boleh dibedakan berdasarkan besarnya modal ataupun kedekatan dengan kekuasaan. Semua harus diperlakukan sama di depan hukum," tegasnya.

Menurutnya, negara harus memastikan tidak ada ruang bagi praktik yang memberi perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak yang memiliki akses politik maupun kekuatan ekonomi.

LBH Bandar Lampung meminta Kejaksaan Agung tidak membatasi penyidikan hanya pada hubungan antara negara dan korporasi.

Prabowo menilai perkara tersebut harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap seluruh pihak yang memiliki kaitan dengan dugaan penyalahgunaan kawasan hutan, termasuk apabila ditemukan keterlibatan pejabat, pengurus perusahaan, maupun pihak lain yang memberikan fasilitas sehingga praktik tersebut dapat berlangsung.

"Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum karena memiliki jabatan, modal, ataupun akses terhadap kekuasaan," katanya.

Ia menambahkan keterangan, evaluasi juga perlu dilakukan terhadap tata kelola kawasan hutan dan perkebunan di Lampung secara menyeluruh.

Menurutnya, hubungan antara perusahaan negara, korporasi swasta, pemerintah daerah, kementerian, lembaga, serta masyarakat di sekitar kawasan perlu diperiksa agar persoalan serupa tidak terus berulang.

Di tengah proses penyidikan, LBH Bandar Lampung juga mengingatkan agar ribuan petani mitra PT PSMI tidak ikut menanggung akibat dari persoalan hukum yang sedang berjalan.

Prabowo menjelaskan para petani bukan pihak yang menentukan kebijakan perusahaan, mengurus perizinan, maupun menetapkan penggunaan kawasan hutan. Karena itu, negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan terhadap keberlangsungan penghidupan mereka.

"Jangan sampai pemberantasan korupsi justru menimbulkan persoalan sosial baru berupa hilangnya mata pencaharian atau menurunnya pendapatan keluarga petani," ujarnya.

Ia meminta pemerintah memetakan status hubungan kerja sama para petani mitra, memastikan hak-hak ekonomi mereka tetap terlindungi, serta menyiapkan mekanisme perlindungan apabila proses hukum berdampak pada aktivitas perkebunan.

Prabowo menekankan ukuran keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari besarnya nilai barang bukti yang berhasil diamankan atau jumlah saksi yang diperiksa.

Menurutnya, keberhasilan baru dapat dinilai apabila penyidikan mampu mengungkap praktik korupsi hingga ke akar persoalan, mengembalikan kerugian negara, menemukan seluruh pihak yang bertanggung jawab, serta tetap menjaga keadilan bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup di sekitar kawasan perkebunan.

"Kami mendesak Kejaksaan Agung mengusut perkara ini secara tuntas, transparan, dan memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum tanpa pengecualian," pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari