BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
besar dan tinggi ditemukan mati di kawasan pesisir Desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang fokus pada isu pesisir, Mitra Bentala. Mereka menilai kematian mangrove tersebut tidak hanya menjadi ancaman bagi ekosistem pesisir, tetapi juga berpotensi mempercepat penyusutan tutupan hutan mangrove di wilayah tersebut.
Staf Mitra Bentala, Fahrizal, turun langsung ke lokasi beberapa hari lalu setelah menerima laporan dari masyarakat. Meski akses menuju lokasi cukup sulit, ia menemukan banyak pohon mangrove dalam kondisi kering dan mati.
Direktur Mitra Bentala, Rizani, menyayangkan kondisi tersebut, terlebih pohon-pohon yang mati merupakan mangrove yang telah tumbuh besar dan tinggi.
"Untuk memulihkan dan menumbuhkan kembali pohon mangrove membutuhkan waktu dan sumber daya yang tinggi. Mangrove sangat besar manfaatnya bagi lingkungan dan masyarakat pesisir sebagai penopang hidup," kata Rizani, Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, kejadian tersebut harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar keberadaan ekosistem mangrove tidak diabaikan.
Ia juga meminta adanya tindakan tegas apabila nantinya ditemukan pihak yang terbukti melakukan perusakan hingga menyebabkan kematian pohon mangrove.
"Kejadian ini menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak tertentu yang tidak peduli terhadap keberadaan ekosistem mangrove. Mesti ditindak tegas bagi pihak yang diduga melakukan perusakan yang mengakibatkan matinya pohon mangrove ini," tegasnya.
Kekecewaan juga disampaikan warga Desa Gebang yang selama ini ikut menjaga dan melestarikan kawasan mangrove.
Salah seorang warga, Toni Yulizar, menyebutkan masyarakat merasa upaya menjaga hutan mangrove menjadi sia-sia apabila kerusakan terus terjadi tanpa ada penanganan yang tegas.
"Kami yang melestarikan dan menjaga keberadaan hutan mangrove merasa sia-sia dengan apa yang selama ini kami lakukan, tetapi hasilnya seperti ini," ujarnya.
Toni meminta pihak berwenang segera menindaklanjuti dugaan kerusakan tersebut agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Ia mengaku, persoalan kerusakan mangrove bukan kali pertama terjadi di wilayah pesisir Pesawaran. Menurutnya, masyarakat sebelumnya juga pernah melaporkan kerusakan mangrove di sekitar Pantai Sari Ringgung.
"Pengalaman kita, hal seperti ini sangat sering terjadi, tetapi tidak ada tindakan dan lanjutannya walaupun sudah ada laporan dari masyarakat. Contohnya beberapa waktu silam di pantai sekitar Sari Ringgung yang pohon mangrovenya habis. Sampai saat ini tidak ada pihak yang berwenang menindak tegas, dan sekarang terjadi kembali hal serupa di Desa Gebang," ungkapnya.
Ia menginginkan pemerintah tidak membiarkan kekecewaan masyarakat semakin besar akibat lemahnya penanganan terhadap dugaan perusakan lingkungan.
"Jangan sampai masyarakat, dengan tidak adanya ketegasan dari pihak yang berwenang, terus kecewa dan melakukan tindakan yang tidak diinginkan," katanya.
Sementara itu, Manager Advokasi dan Pemberdayaan Masyarakat Mitra Bentala, Mashabi, menginginkan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Pesawaran, hingga DPRD dapat segera merespons kondisi tersebut.
Ia meminta pemerintah melakukan langkah nyata untuk memastikan kerusakan mangrove tidak kembali terjadi.
"Kami sangat menginginkan pihak-pihak seperti Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten Pesawaran dan bahkan DPRD yang memang mempunyai kewenangan untuk merespons dan melakukan upaya agar kejadian serupa tidak terulang kembali," kata Mashabi.
Menurutnya, apabila terdapat pihak yang terbukti melanggar aturan dan menyebabkan matinya pohon-pohon mangrove, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal itu dinilai penting untuk menjaga sisa kawasan mangrove, khususnya di pesisir Desa Gebang.
Mashabi juga menyinggung terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025 tentang pengelolaan dan perlindungan ekosistem mangrove. Menurutnya, regulasi tersebut semestinya menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan ekosistem mangrove.
"Peraturan pemerintah ini mestinya menjadi pedoman untuk memperkuat perlindungan hutan mangrove di daerah, salah satunya melalui upaya menjaga dari perusakan ekosistem mangrove," ujarnya.
Tutupan Mangrove Terus Menyusut
Mitra Bentala mencatat, kondisi mangrove di Desa Gebang mengalami penyusutan dalam kurun waktu lebih dari satu dekade.
"Pada 2010, Mitra Bentala bersama masyarakat Desa Gebang melakukan pendataan dan pengukuran kawasan mangrove. Saat itu, luasan mangrove tercatat mencapai sekitar 113 hektaret, "katanya.
Namun, berdasarkan pendataan ulang yang dilakukan pada 2022 menggunakan teknologi drone oleh Universitas Lampung (Unila), luasan mangrove tercatat tinggal sekitar 68 hektare, dengan potensi kawasan sekitar 46 hektare.
Artinya, terdapat perubahan signifikan terhadap tutupan mangrove di kawasan tersebut.
Mitra Bentala juga telah mendorong lahirnya peraturan desa mengenai perlindungan hutan mangrove Desa Gebang. Regulasi di tingkat desa tersebut diharapkan menjadi pedoman masyarakat dalam menjaga kawasan pesisir.
Namun, upaya di tingkat desa dinilai perlu diperkuat melalui dukungan pemerintah di tingkat kabupaten maupun provinsi.
"Kita menilai, apabila kematian tegakan mangrove kembali terjadi tanpa ada langkah nyata, luasan hutan mangrove di pesisir Desa Gebang berpotensi terus berkurang dan keberadaannya semakin terancam, " kata dia.
Karena itu, mereka mendorong pemerintah bersama masyarakat melakukan pengawasan, penegakan aturan, serta pemulihan kawasan secara berkelanjutan untuk memastikan hutan mangrove yang tersisa tetap terjaga.