Saturday, 26 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Korban PHK di Lampung Capai 440 Orang per Agustus 2026

26 September 2026 10:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Korban PHK di Lampung Capai 440 Orang per Agustus 2026
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(Kemnaker) mencatat sebanyak 440 tenaga kerja di Provinsi Lampung melaporkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Data tersebut tercatat dalam Sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Kemnaker. Dari total jumlah tersebut, tenaga kerja paling banyak terkena PHK yaitu pada Mei 2026 sebanyak 136 pekerja.

Adapun rincian setiap bulannya, Januari 29 pekerja, Februari 66 pekerja, Maret 47 pekerja, April 95 pekerja, Mei 136 pekerja, Juni 44 pekerja, Juli 22 pekerja, Agustus 1 pekerja.

Kemnaker menjelaskan angka tersebut masih dapat berubah karena pekerja yang terkena PHK memiliki waktu hingga enam bulan sejak tanggal PHK untuk melaporkan status PHK dan mengajukan klaim JKP.

"Tenaga kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat melaporkan status PHK dan mengajukan klaim melalui aplikasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) paling lambat 6 bulan setelah tanggal PHK (berdasarkan PP 6/2025 dan Permenaker 2/2025)," tulis Kemnaker dikutip Sabtu (26/9/2026).

Aturan tersebut membuat data PHK dalam enam bulan terakhir masih bersifat dinamis. Kemnaker menyebut rekapitulasi dapat berubah karena adanya penambahan, pembaruan, maupun koreksi data yang masuk ke sistem.

Selain itu, data yang masuk ke Sistem JKP terlebih dahulu melalui proses deduplikasi sebelum digunakan dalam penyusunan statistik PHK.

"Data pelaporan tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK yang masuk ke Sistem JKP selanjutnya dilakukan deduplikasi kondisional berdasarkan rentang waktu sebelum digunakan dalam penyusunan statistik PHK," kata Kemnaker.

Deduplikasi dilakukan dengan mengidentifikasi pencatatan PHK dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama berdasarkan tanggal terjadinya PHK. Jika terdapat lebih dari satu pencatatan PHK dengan selang waktu kurang dari enam bulan, pencatatan tersebut dianggap sebagai duplikasi dan tidak diperhitungkan dalam statistik PHK.

Kemnaker juga menekankan tidak seluruh alasan berakhirnya hubungan kerja masuk dalam perhitungan PHK tersebut. Pekerja yang terkena PHK akibat mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia, tidak termasuk dalam statistik PHK.

Ketentuan tersebut mengacu pada PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP serta Permenaker Nomor 2 Tahun 2025.

Dengan demikian, angka 440 merupakan jumlah tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK melalui sistem JKP, bukan keseluruhan pekerja yang mengalami PHK di Lampung. Data tersebut masih dapat diperbarui seiring masuknya laporan baru dan koreksi data.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari