Monday, 24 August 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Rapat Paripurna DPRD Tanggamus Batal Digelar, Ketua dan 17 Anggota Ijin

24 August 2026 16:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Rapat Paripurna DPRD Tanggamus Batal Digelar, Ketua dan 17 Anggota Ijin
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

dengan agenda vital penandatanganan MoU Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2026 serta penyampaian KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, Senin (24/8/2026) dibatalkan. Penyebabnya tidak kuorum.

Rapat yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB itu harus ditunda. Hingga pukul 14.17 WIB, absensi anggota dewan yang hadir baru 18 orang dari total 45 anggota.

Rapat akhirnya dibuka pada pukul 14.48 WIB dan dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanggamus M Rangga Putra Hakim, didampingi Wakil Ketua II Irwandi Suralaga dan Wakil Ketua III Bunyamin.

Namun karena jumlah kehadiran tidak memenuhi ketentuan kuorum, agenda paripurna tersebut dinyatakan tidak dapat dilanjutkan dan batal.

Dalam daftar kehadiran, Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo tercatat sakit. Anggota DPRD atas nama Iflah juga tercatat sakit. Sementara itu, sebanyak 17 anggota DPRD tercatat izin tidak hadir.

Minimnya kehadiran anggota dewan sempat menjadi perhatian di ruang rapat. Anggota DPRD Tanggamus Zulki Qurniawan bahkan melontarkan seloroh terkait banyaknya anggota yang tidak hadir dengan keterangan sakit.

"Kalau banyak yang sakit, harus bawa buah-buahan. Bawain duren," ujar Zulki Qurniawan berseloroh.

Agenda yang batal tersebut mencakup penandatanganan MoU KUPA dan PPAS-P Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2026 serta penyampaian KUA dan PPAS Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2027.

KUPA dan PPAS-P merupakan bagian dari tahapan pembahasan Perubahan APBD 2026. Sementara KUA dan PPAS menjadi dokumen awal dalam proses penyusunan APBD 2027.

Tidak terlaksananya rapat paripurna tersebut terjadi di tengah dinamika internal pimpinan DPRD Tanggamus.

Sebelumnya, muncul informasi mengenai dugaan keributan yang melibatkan Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo dan Wakil Ketua I DPRD Tanggamus M Rangga Putra Hakim.

Belum ada keterangan resmi yang memastikan apakah dugaan perselisihan tersebut berkaitan dengan pembatalan rapat paripurna.

Dengan tidak terpenuhinya kuorum, DPRD Tanggamus belum dapat melaksanakan dua agenda penting terkait kebijakan anggaran daerah tersebut.\Penandatanganan MoU KUPA dan PPAS-P 2026 serta penyampaian KUA dan PPAS 2027 harus menunggu agenda berikutnya sesuai keputusan dan mekanisme yang berlaku di DPRD Kabupaten Tanggamus.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari