Sunday, 28 June 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Rampas Mobil Warga, Enam Debt Collector Diamankan Polda Lampung

28 June 2026 20:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Rampas Mobil Warga, Enam Debt Collector Diamankan Polda Lampung
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(Ditreskrimum) Polda Lampung mengamankan enam orang debt collector setelah melakukan perampasan sebuah mobil milik warga di Kota Bandar Lampung. 

Saat hendak ditangkap, para pelaku disebut sempat melakukan perlawanan sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan mengungkapkan, keenam pelaku diamankan oleh Unit 4 Resmob Subdit III Jatanras pada Jumat (26/6/2026) malam.

"Pada saat dilakukan penangkapan, para pelaku melakukan perlawanan sehingga anggota mengeluarkan tembakan peringatan," ujar kombes Indra dalam keterangannya, Minggu (28/6/26).

Kasus tersebut bermula dari laporan seorang pria berinisial CR (47), warga Kota Bandung, Jawa Barat, yang mengaku menjadi korban dugaan perampasan kendaraan pada sore hari sebelum penangkapan.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 17.45 WIB di kawasan Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sebelumnya memarkirkan mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam tahun 2022 di halaman sebuah butik di Jalan Kartini. Tak lama berselang, enam orang yang diduga debt collector menghampirinya.

Korban mengaku dipaksa menyerahkan mobil tersebut. Ketika menolak, para terduga pelaku diduga mengintimidasi korban dan memaksanya membawa kendaraan ke kantor pembiayaan CIMB Niaga Auto Finance untuk diserahkan kepada pihak leasing.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob Ditreskrimum Polda Lampung bergerak melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan keenam terduga pelaku beserta beragam barang bukti.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Mitsubishi Pajero Sport milik korban, satu unit Toyota Innova yang diduga digunakan para terduga pelaku, enam kartu identitas, serta dua lembar STNK.

Indra menggarisbawahi, saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku. Mereka disangkakan dengan tindak pidana pemerasan, pemaksaan, atau perampasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami peran masing-masing terduga pelaku dalam perkara ini," tandasnya. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari