BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kupastuntas.co, Lampung Tengah – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI–LBH) Bandar Lampung menyoroti kebakaran kantor dan mes PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA) di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, yang terjadi pada Rabu (12/8/2026).
LBH Bandar Lampung menilai peristiwa tersebut tidak dapat hanya dipandang sebagai persoalan pembakaran atau gangguan keamanan. Kebakaran harus dilihat dalam konteks konflik agraria yang telah berlangsung lama di wilayah tersebut dan hingga kini belum diselesaikan secara substantif, adil, dan berkelanjutan.
Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menekankan bahwa pembakaran maupun segala bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan. Setiap dugaan tindak pidana harus diproses secara objektif berdasarkan hukum.
Namun, menurutnya, penegakan hukum tidak boleh menghilangkan persoalan mendasar mengenai penyebab konflik agraria di Anak Tuha yang berlangsung hingga berkembang menjadi ketegangan terbuka.
"Penegakan hukum harus berjalan, tetapi jangan sampai menutup pertanyaan yang lebih mendasar, mengapa konflik agraria di Anak Tuha dibiarkan berlarut hingga berkembang menjadi ketegangan terbuka," tegas Prabowo, Rabu (12/08/2026).
LBH Bandar Lampung menyebut PT BSA merupakan bagian dari struktur korporasi yang lebih besar. Berdasarkan dokumen perusahaan yang tersedia, PT BSA memiliki hubungan kepemilikan dengan PT Tunas Baru Lampung Tbk dan menjalankan agenda perkebunan di Lampung.
Karena itu, konflik di Anak Tuha dinilai perlu dilihat dalam konteks relasi antara masyarakat yang menggantungkan kehidupannya pada tanah dengan korporasi yang memiliki sumber daya ekonomi, akses hukum, serta kapasitas kelembagaan yang lebih besar.
LBH Bandar Lampung meminta pemerintah melakukan pemeriksaan secara terbuka dan independen terhadap berbagai persoalan yang menjadi akar konflik. Pemeriksaan tersebut antara lain menyangkut sejarah penguasaan tanah, status dan legalitas hak atas tanah, proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU), perizinan usaha perkebunan, dugaan tumpang tindih penguasaan lahan, hingga berbagai klaim yang disampaikan masyarakat.
"Penguasaan tanah oleh perusahaan tidak boleh dianggap sah hanya karena terdapat dokumen formal. Pemerintah juga harus memeriksa proses perolehannya, batas wilayah, pelaksanaan kewajiban, serta kemungkinan adanya hak masyarakat yang lebih dahulu," kata Prabowo.
Menurut LBH Bandar Lampung, negara memiliki kewajiban untuk mencegah dan menyelesaikan konflik agraria. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang menekankan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Kewajiban tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 71 dan Pasal 72 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Selain itu, UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menekankan bahwa tanah memiliki fungsi sosial dan pengelolaannya harus ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Atas dasar itu, LBH Bandar Lampung menilai konflik agraria tidak dapat semata-mata diposisikan sebagai sengketa privat antara perusahaan dan masyarakat, melainkan juga merupakan persoalan tata kelola negara.
LBH Ingatkan Jangan Ada Represi
LBH Bandar Lampung juga mengingatkan aparat Kepolisian agar tidak menjadikan peristiwa kebakaran sebagai alasan untuk melakukan kriminalisasi massal, penangkapan sewenang-wenang, intimidasi, maupun penggunaan kekuatan secara berlebihan terhadap masyarakat Anak Tuha.
Setiap dugaan tindak pidana, kata Prabowo, harus diproses berdasarkan bukti dan pertanggungjawaban individual, bukan berdasarkan identitas seseorang sebagai warga, petani, peserta aksi, ataupun bagian dari kelompok masyarakat yang sedang berkonflik dengan perusahaan.
Proses penyelidikan dan penyidikan harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah, due process of law, hak atas bantuan hukum, serta larangan terhadap tindakan sewenang-wenang.
"Penolakan terhadap tindakan represif bukan berarti membenarkan pembakaran. Penegakan hukum tetap harus dilakukan, tetapi tidak boleh berubah menjadi penghukuman kolektif terhadap masyarakat atas konflik struktural yang gagal diselesaikan negara," ujarnya.
Pemerintah Diminta Selesaikan Akar Konflik
LBH Bandar Lampung mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan Jajaran Pemprov Lampung menghentikan pendekatan keamanan sebagai respons utama dan segera menyelesaikan akar konflik melalui proses yang terbuka, partisipatif, dan berkeadilan.
Penyelesaian tersebut harus mencakup pemeriksaan terhadap sejarah penguasaan tanah, status dan batas HGU, legalitas serta pelaksanaan kewajiban perusahaan, dugaan tumpang tindih dengan tanah masyarakat, perizinan usaha perkebunan, serta seluruh bukti dan klaim yang diajukan warga.
Masyarakat juga harus ditempatkan sebagai pihak yang setara dalam proses penyelesaian, termasuk memperoleh akses terhadap dokumen pertanahan yang relevan dan kesempatan untuk menguji klaim perusahaan.
"Peristiwa 12 Agustus 2026 harus menjadi alarm bagi pemerintah untuk mengubah cara menangani konflik agraria. Ketertiban yang dibangun melalui pengerahan aparat tanpa menyelesaikan ketidakadilan agraria bukanlah penyelesaian, melainkan hanya menunda konflik berikutnya," tegasnya.
Atas kondisi tersebut, YLBHI–LBH Bandar Lampung mendesak:
1. Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan Jajaran Pemprov Lampung segera menyelesaikan konflik agraria Anak Tuha secara menyeluruh, transparan, partisipatif, dan berkeadilan, bukan semata-mata melalui pendekatan keamanan.
2. Kementerian ATR/BPN beserta jajarannya melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap HGU PT BSA, termasuk dasar penerbitan, luas dan batas penguasaan, pelaksanaan kewajiban pemegang hak, serta dugaan tumpang tindih dengan tanah masyarakat. Dokumen yang relevan juga diminta dibuka kepada publik dan masyarakat terdampak serta dilakukan pembatalan atau pencabutan apabila ditemukan cacat hukum atau pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Polda Lampung dan seluruh jajaran Kepolisian memastikan penegakan hukum dilakukan secara objektif, profesional, proporsional, transparan, dan berdasarkan pertanggungjawaban individual, serta tidak melakukan intimidasi, penangkapan sewenang-wenang, kriminalisasi massal, atau penggunaan kekuatan secara berlebihan.
4. TNI tidak terlibat langsung dalam penanganan konflik agraria Anak Tuha, khususnya dalam tindakan penegakan hukum dan urusan sipil yang menjadi kewenangan institusi sipil.
5. Komnas HAM RI melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap konflik agraria Anak Tuha, termasuk dugaan pelanggaran HAM, tindakan aparat, serta kegagalan pemerintah dalam mencegah dan menyelesaikan konflik.
6. Kompolnas RI melakukan pengawasan terhadap tindakan Kepolisian dalam penanganan konflik Anak Tuha untuk memastikan tidak terjadi praktik represif, penyalahgunaan kewenangan, maupun pelanggaran hak masyarakat. (*)