Wednesday, 12 August 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Purbaya: Suntikan Dana Rp20,5 Triliun untuk Bayar Gaji ASN Sudah Masuk Kas Daerah

12 August 2026 18:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Purbaya: Suntikan Dana Rp20,5 Triliun untuk Bayar Gaji ASN Sudah Masuk Kas Daerah
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Rp20,5 triliun untuk membantu 490 pemerintah daerah (Pemda) yang menghadapi tekanan keuangan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan dana tersebut telah disalurkan secara serentak pada Jumat (7/8/2026). Bantuan diberikan setelah pemerintah pusat memetakan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta kebutuhan fiskal masing-masing daerah.

Menurut Purbaya, salah satu tujuan utama penyaluran dana tersebut adalah memastikan pemerintah daerah tetap mampu memenuhi kewajiban pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk tunjangan.

"Sudah disalurkan ke daerah Jumat lalu, sudah kita salurkan sesuai dengan kebutuhannya. Jadi kita pelajari APBN-nya seperti apa, kita distribusikan sesuai dengan kondisi masing-masing, cukup untuk membayar gaji PPPK dan lain-lain," ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (11/8/2026) dikutip dari Detik.com, Rabu (12/8/26).

Ia menjelaskan, mekanisme penyaluran dilakukan pemerintah pusat secara langsung dan serentak, bukan berdasarkan pengajuan atau permohonan dari masing-masing pemerintah daerah.

Meski demikian, Purbaya belum membeberkan secara rinci besaran dana yang diterima setiap daerah. Nilai bantuan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan fiskal masing-masing daerah.

Sebagai gambaran, Purbaya menyebut Kabupaten Kupang mendapatkan alokasi sekitar Rp193 miliar, sementara pemerintah kota di wilayah tersebut memperoleh sekitar Rp17 miliar.

"Saya lupa, kalau itu saya ingat kemarin waktu ke Kupang, Kabupaten Kupang dapatnya Rp193 miliar, terus kotamadya dapat Rp17 miliar, tapi seluruh provinsi cukup besar," katanya.

Di tengah kebijakan tersebut, tidak semua daerah dipandang membutuhkan tambahan dana dengan tingkat urgensi yang sama. Purbaya menyebut DKI Jakarta tidak menjadi prioritas penerima tambahan karena memiliki kapasitas fiskal yang relatif kuat.

Menurutnya, kondisi keuangan Jakarta dinilai masih cukup baik sehingga pemerintah pusat tidak melihat adanya kebutuhan mendesak untuk memberikan tambahan dana.

"Jakarta seharusnya paling tinggi, tapi kita lihat dia cukup kaya, jadi nggak cukup mendesak untuk mendapatkan dana tambahan," ujarnya.

Penyaluran Rp20,5 triliun tersebut diharapkan dapat membantu daerah yang mengalami tekanan fiskal menjaga kelancaran belanja wajib, terutama pembayaran gaji dan tunjangan aparatur.

Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah pemerintah pusat menjaga agar keterbatasan kemampuan keuangan daerah tidak mengganggu pelayanan pemerintahan maupun hak para pegawai di daerah.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari