BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah mobil Daihatsu Sigra di Bandar Lampung.
Seorang pria berinisial MRP (25) diamankan setelah diduga membawa kabur kendaraan milik korban dengan memanfaatkan akses yang diperoleh saat meminjam mobil tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, mengungkapkan pengungkapan kasus dilakukan oleh Unit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung pada Minggu (14/6/2026).
"Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam nomor polisi BE 1891 AAS yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban," kata Yuni, Rabu (17/6/2026).
Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula pada 10 Mei 2026 ketika pelaku yang diketahui merupakan teman anak korban meminjam mobil Daihatsu Sigra milik Sri Purwoningsih. Saat itu, pelaku memperoleh kunci serep kendaraan dari anak korban.
Keesokan harinya, mobil beserta kunci serep dikembalikan. Namun, penyidik menduga pelaku telah memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengambil atau menggandakan akses kendaraan.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 13 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, korban mendapati mobil yang sebelumnya diparkir di sekitar rumah sudah tidak berada di tempat.
Korban juga mengetahui kunci serep serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil tersebut telah hilang.
"Akibat kejadian itu korban kehilangan satu unit mobil Daihatsu Sigra tahun 2024 dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Lampung," ujar Yuni.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Pasar Tugu, Bandar Lampung.
Tim Resmob Subdit III Jatanras yang dipimpin Kanit IV Resmob Kompol Jonnifer Yolandra kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
Menurut Yuni, saat proses penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan yang dinilai membahayakan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.
Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini tersangka telah ditahan di Ditreskrimum Polda Lampung guna menjalani proses hukum. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara untuk tahap selanjutnya.
Atas perbuatannya, MRP dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.