BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Khuzil Afwa Kahuripan terhadap Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Lampung Timur terkait penolakan penghapusan hak tanggungan (roya) atas dua sertifikat tanah miliknya di Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.
Dalam perkara Nomor 8/G/TF/2026/PTUN.BL tersebut, Khuzil Afwa Kahuripan didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Aprilliati dan Rekan yang terdiri dari Aprilliati, Watoni Noerdin, Liza Noviyanti, Samson Siagian, dan I Made Dwi Payana.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PTUN Bandar Lampung yang diketuai Gayuh Rahantyo dengan anggota Heri Senoaji dan Sonia Putri Wijaya.
Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya serta mengungkapkan batal tindakan pemerintah berupa tindakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur yang tidak melakukan penghapusan pencatatan hak tanggungan terhadap dua Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Khuzil Afwa Kahuripan.
Dua sertifikat tersebut yakni SHM Nomor 1332 seluas 20.000 meter persegi dan SHM Nomor 1333 seluas 19.930 meter persegi yang berada di Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.
Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur untuk melakukan tindakan pemerintahan berupa penghapusan pencatatan hak tanggungan terhadap kedua sertifikat tersebut.
Kuasa hukum penggugat, Aprilliati, menjelaskan perkara tersebut bermula ketika kliennya mengajukan permohonan roya atas dua sertifikat yang sebelumnya dijadikan jaminan kredit di Bank BRI.
Menurutnya, seluruh kewajiban kredit telah dilunasi sejak 22 September 2023 dan pihak bank telah menerbitkan surat roya sebagai syarat administrasi penghapusan hak tanggungan.
Namun, saat proses roya diajukan ke Kantor Pertanahan Lampung Timur, permohonan tersebut tidak dapat diproses.
"Pada tanggal 30 September 2025 kami mengirimkan surat kepada BPN Lampung Timur untuk mempertanyakan bagaimana proses roya terhadap tanah klien kami. Kemudian pada 4 November 2025 BPN membalas surat kami dan mengungkapkan tidak dapat menindaklanjuti balik nama maupun penghapusan hak tanggungan karena terindikasi sertifikat tersebut berada di kawasan hutan," kata Aprilliati dalam konferensi persnya di Bandar Lampung Senin (8/6/26).
Menurut Aprilliati, alasan tersebut tidak dapat diterima karena sertifikat yang dimaksud diterbitkan secara sah oleh BPN dan selama bertahun-tahun tidak pernah dipersoalkan.
Merasa hak kliennya dirugikan, tim kuasa hukum kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Bandar Lampung pada 2 Februari 2026.
Persidangan berlangsung melalui sebagian tahapan mulai dari pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi hingga penyampaian kesimpulan para pihak.
Hingga akhirnya pada 4 Juni 2026, majelis hakim menjatuhkan putusan yang mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
"Majelis hakim bukan hanya mengungkapkan tindakan tergugat batal, tetapi juga mewajibkan tergugat melakukan penghapusan hak tanggungan. Kata 'wajib' dalam amar putusan itu bersifat imperatif dan harus digelar," tegas Aprilliati.
Ia menilai putusan tersebut menjadi bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat yang hak-haknya terhambat akibat tindakan administrasi pemerintahan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
"Putusan ini memastikan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan pertanahan yang adil, profesional, dan memberikan kepastian hukum. Ketika seluruh kewajiban yang menjadi dasar pembebanan hak tanggungan telah dipenuhi, tidak boleh ada hambatan yang tidak berdasar hukum dalam proses roya," ujarnya.
Aprilliati memiliki harapan Kantor Pertanahan Lampung Timur segera melaksanakan putusan tersebut sehingga hak-hak kliennya dapat dipulihkan sepenuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum lain, Watoni Noerdin, menjelaskan perkara tersebut menjadi contoh bahwa masyarakat dapat memperoleh keadilan melalui jalur hukum ketika hak-haknya tidak dipenuhi oleh penyelenggara negara.
Menurutnya, perkara ini bermula dari seorang warga yang telah melaksanakan seluruh kewajibannya, namun tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya.
"Kalau masyarakat sudah taat hukum dan melaksanakan kewajibannya, kenapa pejabat negara tidak melakukan hal yang sama. Padahal tidak ada pelanggaran hukum apabila roya itu dilakukan. Karena itu kami bersyukur majelis hakim memberikan kepastian hukum melalui putusan ini," katanya.
Di sisi lain, Khuzil Afwa Kahuripan mengaku bersyukur atas putusan yang memenangkan gugatannya Ia menjelaskan kemenangan tersebut menjadi bukti bahwa masyarakat tidak perlu takut memperjuangkan haknya apabila memiliki dasar hukum dan bukti yang kuat.
"Alhamdulillah Allah menunjukkan mana yang hak dan mana yang batil. Saya bersyukur karena diberikan kekuatan untuk memperjuangkan hak saya hingga akhirnya perkara ini dimenangkan," kata Khuzil.
Khuzil mengaku kecewa karena tanah yang dimilikinya sejak 2006 dan telah memiliki sertifikat resmi justru dinyatakan tidak dapat diroya dengan alasan berada di kawasan hutan.
Padahal selama hampir dua dekade tanah tersebut dikelola dan dimanfaatkan tanpa pernah ada persoalan hukum.
"Rasa kecewa tentu ada. Tanah ini legal, resmi, ada sertifikatnya dan sudah kami miliki sejak tahun 2006. Tapi ketika hendak diroya justru dinyatakan masuk kawasan hutan," ujarnya.
Ia meminta BPN Lampung Timur segera melaksanakan putusan PTUN dan menghapus pencatatan hak tanggungan terhadap dua sertifikat yang disengketakan.
Menurut Khuzil, perjuangan hukum yang dilakukannya bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, tetapi juga untuk kepentingan masyarakat Desa Sindang Anom.
Ia menyebut terdapat sekitar 3.700 pemegang sertifikat hak milik di wilayah tersebut yang turut menaruh perhatian terhadap perkara tersebut.
"Saya tidak hanya berjuang untuk diri saya sendiri. Di Sindang Anom ada sekitar 3.700 pemegang sertifikat. Mudah-mudahan putusan ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, perkara ini mencuat setelah BPN Lampung Timur menolak permohonan roya atas dua sertifikat milik Khuzil Afwa Kahuripan meski kredit yang dijamin dengan sertifikat tersebut telah lunas.
Penolakan itu didasarkan pada dugaan bahwa lahan yang bersangkutan berada di kawasan hutan. Namun dalam persidangan, pihak penggugat menilai alasan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Setelah melalui serangkaian proses persidangan, majelis hakim akhirnya berpendapat tindakan dan keputusan yang dilakukan tergugat bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, asas kecermatan, serta asas pelayanan publik yang baik sebagaimana diatur dalam hukum administrasi pemerintahan.
Atas dasar itu, PTUN Bandar Lampung mengabulkan seluruh gugatan penggugat dan mewajibkan BPN Lampung Timur melaksanakan penghapusan hak tanggungan terhadap dua sertifikat yang disengketakan. (*)