Sunday, 31 May 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

PT Wahana Raharja Blak-blakan Belum Mampu Bayar Tunggakan Gaji Eks Pegawai Rp326 Juta

29 May 2026 18:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 6 kali
Bagikan:
PT Wahana Raharja Blak-blakan Belum Mampu Bayar Tunggakan Gaji Eks Pegawai Rp326 Juta
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

PT Wahana Raharja salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) Pemprov Lampung masih memiliki kewajiban untuk membayarkan gaji pegawai yang telah mengundurkan diri sebesar Rp326.087.940.

Saat dimintai keterangan Direktur Utama PT Wahana Raharja, Asep Muzaki, menyebutkan jika kondisi keuangan yang dimiliki saat ini belum memungkinkan untuk membayar tunggakan gaji dalam waktu dekat.

"Belum memungkinkan jika dalam waktu dekat. Begitu lihat secara utuh banyak sekali PR-PR dari periode-periode terdahulu," kata dia saat dimintai keterangan, Jum'at (29/5/2026).

Ia menyebutkan jika saat ini pihak nya masih fokus melakukan perbaikan administrasi serta menjalankan bisnis yang sudah dan akan berjalan.

"Sekarang fokus nya perbaikan administrasi dan bisnis yang telah berjalan serta akan berjalan dalam waktu dekat. Mohon doanya ya," kata dia.

Seperti diketahui Kasus PT Wahana Raharja bermula dari gugatan tujuh mantan pegawai yang mengaku tidak menerima gaji sejak tahun 2021 hingga 2023.

Perselisihan tersebut kemudian dibawa ke Dinas Tenaga Kerja dan berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Dalam proses persidangan, para pekerja menyampaikan bahwa perusahaan menunggak upah dalam waktu cukup lama dan tidak memenuhi hak ketenagakerjaan mereka.

Hasil putusan PHI kemudian memenangkan para eks pegawai dan mengemukakan PT Wahana Raharja wajib membayar tunggakan gaji serta kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Putusan tersebut diperkuat oleh Mahkamah Agung setelah permohonan kasasi perusahaan ditolak.

Dengan demikian, putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga PT Wahana Raharja diwajibkan membayar hak tujuh mantan pekerja dengan total nilai sekitar Rp326 juta.

sebagian lembaga bantuan hukum juga mendesak perusahaan segera melaksanakan putusan pengadilan dan memenuhi kewajiban pembayaran terhadap mantan pegawai. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari