BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Lampung mengelabui aparat kepolisian dengan membuat laporan begal palsu akhirnya terbongkar.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi memastikan peristiwa pembegalan yang dilaporkan tidak pernah terjadi. Sepeda motor yang diklaim dirampas pelaku ternyata telah dijual sendiri oleh pemiliknya.
Pelaku berinisial E.S. (28), warga Kecamatan Rajabasa, kini diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena memberikan laporan serta keterangan palsu kepada kepolisian.
Kapolsek Tanjungkarang Barat, AKP Martoyo, menuturkan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan ES. pada 30 Juni 2026.
Saat itu, ia mengaku istrinya menjadi korban pencurian dengan kekerasan di Jalan Cantik Manis, Kelurahan Susunan Baru.
Dalam laporannya, ES. menyebut dua orang pelaku menodongkan pisau kepada istrinya sebelum membawa kabur sepeda motor Yamaha Fazzio, telepon genggam, dan uang tunai Rp1 juta.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta mengumpulkan keterangan beberapa saksi. Namun, hasil penyelidikan justru menemukan beberapa kejanggalan yang tidak sesuai dengan kronologi yang disampaikan pelapor.
"Anggota langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan. Namun, dari hasil pendalaman, ditemukan beberapa kejanggalan yang tidak sesuai dengan keterangan pelapor," kata AKP Martoyo dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, polisi mengungkap fakta bahwa motor yang dilaporkan hilang akibat begal sebenarnya telah dijual sendiri oleh ES. seharga sekitar Rp7 juta.
Ironisnya, kendaraan tersebut baru sekitar satu bulan dibeli secara kredit dan cicilannya masih berjalan ketika dijual tanpa sepengetahuan pihak perusahaan pembiayaan.
Menurut AKP Martoyo, pelaku mengaku nekat menjual motor karena terlilit utang. Untuk menutupi perbuatannya dan menghindari tanggung jawab kepada perusahaan pembiayaan, ia kemudian menyusun skenario seolah-olah istrinya menjadi korban begal.
"Motif sementara karena faktor ekonomi. Yang bersangkutan mengaku memiliki banyak utang sehingga menjual sepeda motor yang masih dalam masa kredit. Untuk menghindari tanggung jawab, pelaku kemudian merekayasa seolah-olah istrinya menjadi korban begal dan membuat laporan kepada polisi," jelasnya.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti, antara lain sisa uang hasil penjualan motor sebesar Rp600 ribu, satu unit telepon genggam, dokumen laporan polisi, surat pernyataan, surat jaminan dari perusahaan pembiayaan, serta dokumen pemeriksaan lainnya.
Akibat perbuatannya, ES. dijerat Pasal 394 juncto Pasal 361 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemberian keterangan palsu.
AKP Martoyo mengingatkan masyarakat agar tidak pernah membuat laporan palsu karena tindakan tersebut dapat menguras waktu, tenaga, dan sumber daya aparat, sekaligus menghambat penanganan perkara yang benar-benar membutuhkan perhatian kepolisian.
"Laporan palsu tidak hanya membuang waktu dan sumber daya kepolisian, tetapi juga dapat menghambat penanganan kasus yang benar-benar terjadi. Kami meminta masyarakat agar memberikan informasi yang jujur dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tegasnya.