BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kupastutas.co, Bandar Lampung - Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan yang diteken pada 17 Juni 2026 tersebut membawa beragam pembaruan penting dalam tata kelola kepolisian, mulai dari pengembangan sumber daya manusia, perluasan tugas, sistem pendidikan, hingga mekanisme pengawasan.
Pemerintah menyebut revisi regulasi ini sebagai upaya menyesuaikan peran Polri dengan perkembangan zaman, sekaligus mendorong terciptanya institusi kepolisian yang lebih profesional, terbuka, dan menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Berikut 8 poin perubahan utama yang diatur dalam UU Polri terbaru.
1. Peluang Penugasan di Luar Institusi Polri
Ketentuan baru dalam Pasal 28A membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk mengemban tugas di luar institusi kepolisian. Penempatan tersebut dimungkinkan pada kementerian atau lembaga yang memiliki keterkaitan dengan bidang keamanan, ketertiban masyarakat, perlindungan warga, maupun penegakan hukum.
Selain itu, anggota Polri dapat diperbantukan pada instansi tertentu yang membutuhkan kompetensi khusus. Penugasan serupa juga dapat dilakukan atas kebijakan Presiden sesuai kebutuhan negara.
2. Usia Pensiun Anggota Bertambah
Perubahan lainnya menyangkut masa dinas anggota Polri. Dalam aturan terbaru, batas usia pensiun bagi tamtama dan bintara ditetapkan hingga 59 tahun.
Sementara itu, kelompok perwira, mulai dari perwira pertama hingga perwira tinggi, dapat menjalankan tugas sampai usia 60 tahun. Khusus perwira tinggi berpangkat jenderal bintang empat, masa dinas masih dapat diperpanjang selama satu tahun melalui Keputusan Presiden apabila dinilai diperlukan oleh organisasi.
Perpanjangan serupa juga dapat diberikan kepada anggota yang memiliki keahlian tertentu atau masih dibutuhkan untuk mendukung tugas kepolisian.
3. Kesempatan bagi Penyandang Disabilitas
Revisi UU Polri juga menghadirkan kebijakan yang lebih inklusif. Melalui Pasal 21 ayat 2, warga negara penyandang disabilitas kini memiliki kesempatan menjadi anggota Polri selama memenuhi syarat kompetensi yang ditetapkan.
Ketentuan tersebut dinilai sebagai langkah untuk memperluas akses dan kesempatan yang setara dalam proses rekrutmen kepolisian.
4. Kejahatan Siber Menjadi Fokus Penanganan
Perkembangan teknologi turut memengaruhi ruang lingkup tugas Polri. Dalam ketentuan terbaru, penanggulangan tindak pidana siber secara eksplisit dimasukkan sebagai bagian dari tugas kepolisian.
Untuk melaksanakan fungsi tersebut, Polri diwajibkan menjalin koordinasi dengan kementerian maupun lembaga terkait guna menghadapi berbagai bentuk kejahatan digital yang terus berkembang.
5. Perlindungan Objek Strategis Nasional
UU yang baru juga memberikan mandat tambahan kepada Polri untuk menjaga dan mengamankan objek vital nasional.
Cakupan objek yang dimaksud meliputi fasilitas penting negara, sumber daya strategis, hingga aktivitas yang berpengaruh terhadap stabilitas dan kepentingan nasional.
6. Pengawasan Berbasis Teknologi
Aspek pengawasan turut mendapat pembaruan melalui Pasal 19A. Dalam menjalankan tugasnya, Polri diwajibkan mengedepankan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Untuk mendukung hal tersebut, kepolisian diperkenankan memanfaatkan berbagai teknologi modern, seperti kamera yang dikenakan petugas (body worn camera), CCTV, kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), hingga sistem pengaduan masyarakat berbasis digital.
7. Kurikulum Pendidikan Diperbarui
Perubahan juga menyentuh sektor pendidikan kepolisian. Melalui Pasal 32A, materi mengenai hak asasi manusia, demokrasi, serta pendekatan humanis wajib dimasukkan dalam kurikulum pendidikan Polri.
Selain itu, institusi kepolisian diwajibkan menyampaikan laporan terkait pengelolaan pendidikan, penguatan integritas, dan budaya organisasi kepada Presiden dan DPR.
8. Kewenangan Kompolnas Diperluas
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memperoleh peran yang lebih besar melalui regulasi terbaru ini.
Selain memberikan pertimbangan kepada Presiden terkait kebijakan kepolisian dan proses pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri, Kompolnas kini dapat menerima dan menindaklanjuti masukan masyarakat mengenai kinerja Polri.
Lembaga tersebut juga diberi ruang untuk memberikan saran terkait kurikulum pendidikan kepolisian serta pembentukan kode etik profesi anggota Polri.
Dalam penjelasan umum undang-undang tersebut, pemerintah memastikan bahwa revisi dilakukan untuk menyesuaikan sistem kepolisian dengan perkembangan hukum, kemajuan teknologi, serta perubahan kebutuhan masyarakat.
Melalui pembaruan regulasi ini, Polri diharapkan mampu bertransformasi menjadi institusi yang semakin modern, profesional, berintegritas, dan responsif terhadap tantangan keamanan masa depan, tanpa mengabaikan prinsip perlindungan hak asasi manusia.