BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bergerak cepat mengungkap kasus dugaan perampokan yang menewaskan seorang perempuan berinisial SE (56) di Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara.
Hanya dalam waktu sekitar tujuh jam sejak kasus tersebut terungkap, dua terduga pelaku berhasil diringkus aparat gabungan.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial SAS (29) dan R (28). Keduanya ditangkap pada Minggu (12/7/2026) di wilayah Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara, dalam operasi yang melibatkan Tim Tekab 308 Presisi, Resmob Polda Lampung, dan Polsek Kotabumi Utara.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif setelah korban ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya pada Sabtu (11/7/2026) malam.
Korban pertama kali ditemukan oleh anggota keluarganya yang datang ke rumah setelah beberapa hari tidak berhasil menghubunginya.
"Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Resmob Polda Lampung dan Polsek Kotabumi Utara berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Saat ini keduanya telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata AKP Ivan, Minggu (12/7/2026).
Polisi mengungkap identitas para terduga pelaku melalui hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan beragam saksi, serta rangkaian penyelidikan yang dilakukan sejak laporan diterima.
Setelah keberadaan keduanya terlacak, petugas langsung melakukan penangkapan di lokasi persembunyian mereka.
Dalam proses pengembangan untuk mencari barang bukti, kedua terduga pelaku diduga melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.
Setelah mendapat penanganan medis di RSUD Ryacudu Kotabumi, keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita beragam barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu unit telepon seluler, sebilah golok yang diduga digunakan saat beraksi, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti narkotika saat menangkap salah satu terduga pelaku. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi sabu.
Berdasarkan pemeriksaan awal, penyidik menduga aksi kejahatan tersebut dipicu persoalan ekonomi. Uang hasil kejahatan diduga digunakan untuk melunasi utang, bermain judi daring, serta membeli narkotika.
Meski demikian, penyidik masih terus mendalami motif dan peran masing-masing pelaku. Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP, sementara berkas perkara masih dilengkapi untuk proses hukum selanjutnya.