Monday, 13 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Dihadiahi Timah Panas, Dua Pembunuh Lansia di Lampung Utara Positif Sabu

13 July 2026 11:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Dihadiahi Timah Panas, Dua Pembunuh Lansia di Lampung Utara Positif Sabu
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

usia (Lansia) di Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, akhirnya terungkap.

Dua terduga pelaku yang diamankan polisi ternyata positif mengonsumsi narkotika jenis sabu setelah menjalani pemeriksaan urine.

Korban diketahui bernama Safitri (56), warga Dusun I, Desa Sawojajar. Perempuan tersebut ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya pada Sabtu (11/7/2026) malam dengan kondisi mengenaskan.

Jasad korban ditemukan dalam posisi telungkup di bawah meja makan, dengan tangan dan kaki terikat serta mulut tersumpal kain.

Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Resmob Polda Lampung dan Polsek Kotabumi Utara berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat, yakni SAS (29) dan R (28), hanya dalam waktu sekitar tujuh jam setelah kejadian diketahui.

Keduanya diamankan di wilayah Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara, pada Minggu (12/7/2026).

Saat hendak diamankan, kedua terduga pelaku disebut melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur dengan dihadiahi timah panas.

Setelah mendapat perawatan medis di RSUD Ryacudu Kotabumi, SAS dan R kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan.

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan sebagian barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat tim gabungan berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, dan rangkaian penyelidikan.

"Dua terduga pelaku berhasil diamankan setelah tim melakukan penyelidikan intensif. Saat ini keduanya masih menjalani proses pemeriksaan untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian," ujar AKP Ivan.

Dalam pemeriksaan awal, penyidik menduga aksi tersebut dilakukan karena dorongan kebutuhan ekonomi dan gaya hidup pelaku. Uang hasil kejahatan diduga digunakan untuk membayar utang, bermain judi daring, serta membeli narkotika.

Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, telepon seluler, sebilah golok yang diduga digunakan saat beraksi, serta barang bukti narkotika. Hasil tes urine menunjukkan kedua pelaku positif mengonsumsi sabu.

Atas perbuatannya, SAS dan R dijerat pasal tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan terancam hukuman berat.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari