Sunday, 31 May 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Polisi Ringkus Dua Pembobol Rumah di Metro Selatan Lampung

29 May 2026 11:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Polisi Ringkus Dua Pembobol Rumah di Metro Selatan Lampung
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

membobol rumah warga di Metro Selatan akhirnya harus berurusan dengan polisi. Barang yang digondol bukan cuma uang dan rokok, tapi juga satu unit PlayStation 4 lengkap dengan stik warna pink.

Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rizky Dwi Cahyo mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/98/III/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG tertanggal 29 Maret 2026.

Peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Margodadi, Kecamatan Metro Selatan, Provinsi Lampung. Dua tersangka masing-masing berinisial NA (33) dan TEP (28).

"Keduanya diduga masuk ke rumah korban saat kondisi rumah sedang kosong. Pelaku melompati pagar rumah, kemudian mencongkel pintu dan masuk ke dalam rumah korban,” kata Kasat kepada awak media, Jumat (29/5/2026).

Bak sedang belanja tengah malam tanpa bayar, kedua pelaku mengambil berbagai barang yang dianggap berharga. Mulai dari uang tunai, perangkat CCTV, rokok berbagai merek hingga satu unit PS4 merek Sony beserta tiga stiknya.

Yang menarik perhatian polisi bukan cuma aksi pencuriannya, tapi juga warna salah satu stik PS4 yang ikut diamankan sebagai barang bukti.

"Ada stik warna hitam, putih, dan pink,” ujar Kasat sambil tersenyum kecil.

Belum diketahui apakah stik warna pink itu digunakan untuk bermain bola, balapan, atau sekadar pelengkap estetika saat nongkrong. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp42 juta.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Polres Metro akhirnya berhasil menangkap Na lebih dulu pada 9 April 2026 di kawasan Metro Barat.

Polisi turut mengamankan beragam barang bukti, termasuk motor Honda Beat yang diduga digunakan saat beraksi.

"Sementara rekannya yang berinisial TEP sempat menghilang cukup lama sebelum akhirnya memilih menyerahkan diri ke Polres Metro pada Kamis malam, 28 Mei 2026, dengan didampingi pihak keluarga," bebernya.

Diduga, pelaku mulai sadar bahwa bersembunyi terus-menerus ternyata lebih melelahkan daripada kalah main PS.

Kini keduanya harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro dan dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Polisi juga menyerukan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah kosong. Sebab di tengah situasi ekonomi sulit, bukan cuma dompet yang bisa hilang, rank game pun bisa ikut raib.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari