BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Polisi memastikan pria yang melempar batu ke seorang balita di rumah makan bakso di Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, merupakan Orang Dalam Ganguan Jiwa (ODGJ).
Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Iksir menyampaikan, kondisi kejiwaan pelaku dipastikan setelah pihak keluarga menunjukkan kartu kuning yang dimiliki pelaku sebagai bukti bahwa yang bersangkutan pernah atau sedang mengalami gangguan jiwa.
"Pelaku sudah diamankan dan memang mengalami gangguan jiwa yang dipastikan setelah keluarga pelaku menunjukkan kartu kuning," kata Iptu Iksir, saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2026).
Menurutnya, untuk sementara pelaku masih diserahkan kepada keluarganya agar dirawat dan diberikan obat-obatan.
"Setelah nanti keadaannya stabil, pelaku akan diserahkan ke rumah sakit jiwa untuk dilakukan perawatan lebih lanjut," ujarnya.
Di sisi lain, keluarga pelaku dan keluarga korban telah melakukan pertemuan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Kedua pihak sepakat berdamai, dengan keluarga pelaku bersedia menanggung biaya pengobatan korban.
"Keluarga pelaku bersedia menanggung biaya pengobatan korban," katanya.
Sebelumnya, seorang balita menjadi korban pelemparan batu saat sedang makan bersama kedua orang tuanya di sebuah rumah makan bakso di Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, Sabtu (8/8/2026).
Aksi tersebut terekam kamera CCTV dan videonya kemudian beredar di masyarakat. Dalam rekaman terlihat seorang pria mengambil batu lalu melemparkannya ke arah korban hingga mengenai bagian mata.
Akibat kejadian tersebut, mata kiri korban mengalami luka memar dan pembengkakan.