BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung mengakui belum melakukan pengecekan secara menyeluruh terkait status aset jalan di lingkungan perumahan swasta Magnolia Town House, Jalan Mayor Salim Batubara, Kecamatan Telukbetung Utara.
Padahal, infrastruktur dan pengembangan jalan di kawasan tersebut disebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung dengan nilai sekitar Rp267 juta.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kota Bandar Lampung, Rayu R Wiranegara, mengungkapkan infrastruktur dan pengembangan jalan tersebut bukan tanpa dasar usulan. Menurutnya, pekerjaan itu merupakan tindak lanjut usulan dari Kelurahan Kupang Teba yang disampaikan pada Januari 2024.
“Kalau mereka ngomong tidak ada usulan di 2025, memang tidak ada, karena itu di 2024. Kita mengakomodir usulan dari Kelurahan Kupang Teba pada Januari 2024,” kata Rayu, Selasa (15/9/2026).
Ia menjelaskan, Dinas PU pada dasarnya berperan sebagai pelaksana teknis terhadap usulan infrastruktur dan pengembangan yang diajukan dari wilayah. Selanjutnya, usulan tersebut disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah daerah.
“Balik lagi, kami eksekutor. Kita juga sampaikan ke kelurahan, kalau mereka usulkan misalnya 20 ruas, baru 10 yang dibangun karena anggarannya kurang, maka 10 itu bisa diusulkan kembali tahun selanjutnya,” jelasnya.
Rayu menyebut, dalam dokumen usulan tahun 2024 terdapat ruas Jalan Sedap Malam II yang tercantum dalam usulan ruas Jalan Mayor Salim Batubara, tepatnya di samping Indomaret.
“Di 2024 ada Jalan Sedap Malam II, di usulan ruas Batubara samping Indomaret,” ujarnya.
Menurutnya, pihak Dinas PU tidak mengetahui apakah jalan tersebut sudah diserahterimakan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung atau masih menjadi bagian dari kawasan yang dikuasai pengembang.
“Kita belum kroscek persoalan karena kita tidak tahu aset mana yang sudah diserahkan ke Pemkot,” katanya.
Rayu juga mengungkapkan adanya kemungkinan perubahan atau perluasan kawasan perumahan tersebut.
"Kemungkinan besar developer memperluas aset mereka, mungkin area sekelilingnya menjual aset,” ungkapnya.
Kondisi tersebut membuat status aset menjadi salah satu hal penting yang perlu diperjelas, mengingat infrastruktur dan pengembangan jalan tersebut menggunakan anggaran pemerintah.
Jika jalan tersebut belum menjadi aset atau fasilitas publik yang diserahkan kepada Pemkot, maka penggunaan APBD untuk infrastruktur dan pengembangan di kawasan tersebut perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.
Sebelumnya, warga setempat, Feri Indrawan, mempertanyakan infrastruktur dan pengembangan jalan tersebut lantaran berada di kawasan perumahan swasta dan merupakan akses buntu.
Feri menilai penggunaan APBD sekitar Rp267 juta untuk infrastruktur dan pengembangan jalan di kawasan tersebut patut dipertanyakan, terlebih masih terdapat kerusakan di Jalan Mayor Salim Batubara yang menjadi akses masyarakat umum.
“Sebagai warga Jalan Mayor Salim Batubara, saya prihatin. Kok ada perumahan yang masih milik swasta dan jalannya buntu, malah dianggarkan APBD. Sementara jalan masyarakat masih banyak yang berlubang,” kata Feri.
Feri juga telah melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan APBD tersebut kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada Kamis (10/9/2026). (*)