Tuesday, 15 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Fauzan Sibron Desak Bentuk Satgas Tertibkan Penyalahgunaan BBM

15 September 2026 16:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Fauzan Sibron Desak Bentuk Satgas Tertibkan Penyalahgunaan BBM
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

2 hingga 3 kilometer mendapat perhatian serius DPRD Lampung. Dewan menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan menambah kuota BBM bersubsidi, tetapi juga membutuhkan pengawasan dan penertiban yang lebih ketat.

Ketua Fraksi NasDem DPRD Lampung yang juga Anggota Komisi V, Fauzan Sibron, bahkan mendorong Jajaran Pemprov Lampung membentuk Satuan Tugas (Satgas) BBM yang melibatkan Pertamina Patra Niaga dan aparat penegak hukum (APH).

Menurut Fauzan, keberadaan satgas penting untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi sekaligus menindak dugaan penyalahgunaan di lapangan. Hal itu disampaikannya setelah bersama hampir tujuh ketua fraksi DPRD Lampung mendatangi Pertamina Patra Niaga untuk meminta penjelasan terkait antrean panjang yang terjadi dalam sepekan terakhir.

"Percuma juga kalau kuotanya ditambah, tetapi oknum-oknum ini tidak diselesaikan. Stok akan habis lagi. Jadi memang penting kuota ditambah dan satgas juga harus dibentuk," tegas Fauzan, Selasa (15/9/2026).

Fauzan menjelaskan, dalam pertemuan dengan Pertamina, DPRD mendapat informasi mengenai sebagian persoalan dalam distribusi BBM di lapangan. Beberapa SPBU disebut telah mendapatkan sanksi karena ditemukan pelanggaran. Namun, menurut dia, potensi penyalahgunaan tidak hanya berasal dari pengelola SPBU.

Dugaan penyalahgunaan juga ditemukan dari sisi konsumen. Fauzan menyebut adanya praktik pengisian BBM secara berulang serta penggunaan kendaraan dengan kapasitas tangki yang telah dimodifikasi atau diperbesar untuk menampung BBM lebih banyak.

"Selain oknum SPBU, ada juga oknum masyarakat. Misalnya melakukan pengisian berulang kali. Bahkan ada informasi mobil-mobil pribadi memiliki tangki yang diperbesar. Ini menjadi salah satu persoalan yang terjadi," ujarnya.

Menurut Fauzan, potensi penyalahgunaan tersebut harus menjadi perhatian karena terjadi bersamaan dengan meningkatnya peralihan konsumen dari BBM nonsubsidi ke BBM bersubsidi. Perbedaan harga yang cukup besar membuat permintaan terhadap BBM subsidi meningkat dan akhirnya memberikan tekanan terhadap kuota yang telah disiapkan.

Di tengah kondisi tersebut, Pertamina melakukan pengaturan distribusi dengan menyesuaikan alokasi harian di sebagian SPBU. Langkah itu dilakukan untuk menjaga ketersediaan pasokan agar tetap dapat memenuhi kebutuhan masyarakat hingga akhir 2026.

Sementara itu, Jajaran Pemprov Lampung telah mengajukan tambahan kuota Pertalite dan Bio Solar. Namun, Fauzan menilai tambahan kuota harus dibarengi dengan pengawasan ketat agar pasokan tambahan tidak kembali terserap oleh praktik penyalahgunaan.

"Kalau tidak ada satgas bersama, saya kira persoalan ini akan sulit diselesaikan. Pemerintah melalui gubernur harus mengambil alih persoalan ini untuk bisa menertibkan oknum-oknum yang bermain," katanya.

Fauzan mengusulkan Satgas BBM melibatkan Pemprov Lampung, Pertamina, dan APH. Satgas tersebut diharapkan dapat melakukan pengawasan mulai dari distribusi hingga penyaluran di SPBU, termasuk menindak kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan sebagai penerima BBM bersubsidi.

Ia juga meminta agar pengawasan tidak hanya diarahkan kepada pengusaha atau pemilik SPBU. Menurutnya, potensi pelanggaran dapat melibatkan oknum pegawai SPBU maupun pihak lain yang memanfaatkan selisih harga antara BBM subsidi dan nonsubsidi.

"Jangan langsung kita katakan pengusahanya. Bisa saja oknum pegawainya. Pengusahanya mungkin tidak tahu. Bisa juga ada oknum petugas SPBU atau oknum lainnya yang memanfaatkan selisih harga tersebut," jelasnya.

Selain pengawasan, Fauzan meminta petugas SPBU konsisten menerapkan aturan penyaluran BBM bersubsidi. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan harus ditolak, sementara proses penyaluran kepada konsumen yang berhak harus tetap dilakukan secara transparan.

"Kalau kendaraan yang tidak berhak mendapatkan BBM subsidi ditemukan di lapangan, petugas SPBU harus menolak. Tetapi itu juga membutuhkan pengawasan," katanya.

Fauzan menggarisbawahi penambahan kuota dan penertiban penyalahgunaan merupakan dua langkah yang harus dilakukan secara bersamaan. Tanpa pengawasan, penambahan pasokan dinilai tidak akan menyelesaikan persoalan antrean yang kembali terjadi akibat meningkatnya permintaan.

"Kuota ditambah, tetapi oknum juga harus ditertibkan. Kalau tidak, kita akan kembali menghadapi persoalan yang sama," pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari