Thursday, 30 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Polda Musnahkan Narkotika Senilai Rp264,9 Miliar, 166 Senjata Api Rakitan Ikut Dimusnahkan

30 July 2026 09:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Polda Musnahkan Narkotika Senilai Rp264,9 Miliar, 166 Senjata Api Rakitan Ikut Dimusnahkan
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

narkotika hasil ungkap 29 perkara selama periode Januari hingga Juli 2026 senilai Rp264.979.000.000. Sebanyak 166 senjata api rakitan dan 114 butir amunisi juga ikut dimusnahkan.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 119,1 kilogram sabu, 58,2 kilogram ganja, 35.166 butir ekstasi, 19.996 butir happy five, 4.484 pcs etomidate, dan 2.500 gram etomidate cair.

Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah memperoleh surat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, dan Kejaksaan Negeri Tanggamus sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap perkara narkotika yang telah ditangani Polda Lampung dan jajaran.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, menyebutkan Provinsi Lampung memiliki posisi sangat strategis karena menjadi gerbang utama penghubung Pulau Sumatera dan Pulau Jawa.

Kondisi tersebut menjadikan wilayah Lampung sebagai salah satu jalur transit yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap peredaran gelap narkotika.

"Posisi Lampung sebagai pintu masuk dan jalur transit membawa konsekuensi besar. Wilayah kita menjadi salah satu area dengan risiko tinggi lalu lintas dan peredaran gelap narkoba," kata Kapolda dalam konferensi pers saat acara pemusnahan di Mapolda Lampung, Rabu (29/7/2026).

Ia menyebutkan, kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi kepolisian dalam menjaga Lampung dari ancaman jaringan narkotika, baik jaringan lokal maupun sindikat lintas provinsi.

Selama tujuh bulan pertama tahun 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama satuan reserse narkoba di seluruh polres jajaran berhasil mengungkap 29 perkara dengan menetapkan 35 orang sebagai tersangka.

sebagian perkara yang diungkap melibatkan jaringan peredaran narkotika antar provinsi yang memanfaatkan Lampung sebagai jalur distribusi menuju berbagai daerah.

Kapolda menjelaskan, jika dikalkulasikan secara ekonomi, nilai seluruh barang bukti narkotika tersebut mencapai Rp264.979.000.000 dan diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 829.264 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Ia menuturkan lebih lanjut, pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum. Selain memastikan barang bukti tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan, langkah tersebut juga menjadi bentuk transparansi kepada masyarakat bahwa seluruh narkotika hasil sitaan benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolda mengungkapkan, modus yang digunakan para pelaku terus berkembang, mulai dari penyelundupan menggunakan kendaraan pribadi, truk logistik, hingga angkutan penumpang yang melintasi jalur darat maupun Pelabuhan Bakauheni.

Karena itu, Polda Lampung terus memperkuat pengawasan di jalur-jalur strategis serta meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait guna mempersempit ruang gerak jaringan narkotika.

Kapolda memastikan, pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya melalui penindakan. Pencegahan juga menjadi bagian penting yang harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh elemen masyarakat.

"Narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi bangsa. Oleh karena itu kita tidak boleh memberikan ruang sekecil apapun bagi para pelaku kejahatan narkoba di Bumi Lampung ini," tegasnya.

Di tempat yang sama, Polda Lampung juga memusnahkan 166 pucuk senjata api (senpi) rakitan dan 114 butir amunisi yang telah diserahkan secara sukarela oleh masyarakat.

Pemusnahan dilakukan sebagai upaya mengurangi peredaran senjata api ilegal yang selama ini kerap digunakan dalam aksi kejahatan jalanan maupun tindak pidana konvensional di Provinsi Lampung.

Senpi rakitan yang dimusnahkan terdiri dari 140 pucuk senjata api laras pendek dan 26 pucuk senjata api laras panjang.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, menyebutkan maraknya aksi kejahatan konvensional, khususnya pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor (C3), yang melibatkan penggunaan senjata api ilegal menjadi perhatian serius jajaran kepolisian.

"Maraknya tindak pidana street crime dengan menggunakan senjata api di wilayah hukum Polda Lampung mendorong kami melakukan upaya penggalangan kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan masyarakat agar menyerahkan senjata api rakitan yang masih banyak beredar di tengah masyarakat," kata Kapolda.

Irjen Helfi menjelaskan, penyerahan senjata api rakitan tersebut merupakan hasil pendekatan persuasif yang dilakukan Polda Lampung bersama seluruh polres jajaran kepada masyarakat. Pendekatan tersebut diharapkan mampu menekan peredaran senjata api ilegal tanpa harus mengedepankan penindakan semata.

Menurutnya, keberadaan senjata api rakitan di tengah masyarakat sangat berbahaya karena dapat disalahgunakan untuk melakukan berbagai tindak kriminal maupun menimbulkan korban jiwa.

Dalam beberapa kasus kejahatan jalanan di Lampung, pelaku diketahui tidak segan menggunakan senjata api untuk mengancam korban bahkan melawan petugas saat akan ditangkap. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Polda Lampung terus mengintensifkan upaya penarikan senjata api rakitan dari masyarakat.

Seluruh senjata api dan amunisi yang telah diserahkan kemudian dimusnahkan agar tidak lagi dapat digunakan maupun diperjualbelikan secara ilegal.

Kapolda memastikan, pemusnahan tersebut bukan berarti upaya pemberantasan senjata api ilegal telah selesai. Kepolisian akan terus menelusuri sumber pembuatan, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang masih menyimpan maupun memperdagangkan senjata api rakitan.

Polda Lampung juga mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui penyuluhan serta sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya kepemilikan senjata api tanpa izin.

Kapolda memiliki harapan, masyarakat terus berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan apabila mengetahui adanya kepemilikan maupun penyalahgunaan senjata api ilegal melalui layanan Kepolisian 110 maupun aplikasi Siger Presisi.

Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas edisi Kamis 30 Juli 2026 dengan judul "Polda Musnahkan Narkotika Senilai 264,9 Miliar”

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari