BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
(34) menggunakan uang pecahan Rp100.000 untuk membeli rokok di sebuah warung di Desa Karya Makmur, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, berujung pada penangkapan.
Uang yang digunakan untuk transaksi tersebut diduga palsu dan membuat warga langsung melakukan pengejaran.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis 10 September 2026 sore. Pemilik warung berinisial NM awalnya menerima uang pecahan Rp100.000 dari AI. Namun, setelah pria tersebut pergi, istri pemilik warung memeriksa uang yang diterima dan mendapati ciri-ciri yang diduga tidak sesuai dengan uang asli.
Kecurigaan tersebut kemudian disampaikan kepada warga hingga dilakukan pengejaran.
AI akhirnya berhasil diamankan warga di sebuah warung yang tidak jauh dari lokasi transaksi. Saat diperiksa, warga menemukan dua lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu serta sebagian uang pecahan lainnya.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi dan ditindaklanjuti Tim URC Unit Reskrim Polsek Labuhan Maringgai.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Rizal membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Polisi mengamankan tiga lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu, sebagian uang pecahan yang diduga asli, satu unit printer Epson, kertas A4, serta beberapa bungkus rokok.
Seluruh barang bukti dan AI kini diamankan di Mapolsek Labuhan Maringgai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Petugas telah mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” kata Rizal, dalam keterangannya, Sabtu (12/9/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga uang palsu tersebut dibuat sendiri menggunakan printer, kemudian diedarkan dengan cara digunakan untuk berbelanja di sebagian warung.
Polisi masih mendalami berapa banyak uang palsu yang telah diproduksi dan diedarkan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Atas dugaan perbuatannya, AI dijerat Pasal 375 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait menyimpan, mengedarkan, dan/atau membelanjakan mata uang yang diketahui palsu.