BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
terjadi di Jalan ZA Pagar Alam, Rajabasa, Bandar Lampung, Sabtu (12/9/2026) dini hari.
Honda Brio yang dikemudikan seorang anggota Polri terlibat kecelakaan dua kali setelah menabrak sepeda motor Honda Scoopy dan mobil Toyota Rush yang juga dikemudikan anggota polisi.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Berdasarkan laporan Ditlantas Polda Lampung, Honda Brio yang dikemudikan anggota Sat Tahti Polres Pesawaran berinisial MI melaju dari arah Kedaton menuju Rajabasa.
Saat melintas di depan Ruko Super Indo, mobil tersebut diduga kurang konsentrasi hingga menabrak bagian belakang Honda Scoopy yang berada di depannya.
Benturan membuat pengendara dan penumpang Scoopy terjatuh, sementara sepeda motor mereka tersangkut di bagian depan Honda Brio. Namun, kendaraan tersebut masih melaju hingga sekitar dua kilometer dari lokasi pertama.
Tepat di depan Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Lampung, Brio kembali terlibat kecelakaan dengan Toyota Rush yang dikemudikan anggota Ditlantas Polda Lampung berinisial RWS.
Honda Brio kemudian kehilangan kendali dan menabrak trotoar bagian tengah yang berfungsi sebagai pembatas jalan.
Akibat rangkaian kecelakaan itu, pengendara dan penumpang Honda Scoopy mengalami luka ringan dan mendapat penanganan medis secara jalan.
Sementara MI mengalami luka lecet pada pergelangan tangan kiri, sedangkan pengemudi Toyota Rush tidak mengalami luka.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menyebutkan, kecelakaan tersebut tidak menyebabkan korban meninggal dunia.
"Kerugian materiel akibat peristiwa tersebut diperkirakan mencapai Rp20 juta. Untuk perkara kecelakaan lalu lintas, penanganannya dilakukan oleh Satlantas Polresta Bandar Lampung," ungkap Yuni.
Di sisi lain, keterlibatan dua anggota Polri dalam kecelakaan tersebut turut ditindaklanjuti secara internal.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung bersama Seksi Propam Polres Pesawaran melakukan penanganan dari aspek disiplin dan kode etik sesuai ketentuan yang berlaku.
"Penanganan perkara kecelakaan dilakukan oleh Satlantas Polresta Bandar Lampung. Sedangkan aspek yang berkaitan dengan anggota Polri ditindaklanjuti oleh Propam," tandas Yuni.