Tuesday, 28 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Polda Lampung Sita 6 Kg Ganja dari Jaringan Narkoba Medan–Bali

28 July 2026 16:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Polda Lampung Sita 6 Kg Ganja dari Jaringan Narkoba Medan–Bali
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Upaya penyelundupan narkotika lintas provinsi kembali digagalkan aparat kepolisian. Sebanyak 6 kilogram ganja yang diduga akan diedarkan di Bali berhasil disita dalam pengungkapan jaringan narkotika yang melibatkan wilayah Medan, Lampung, hingga Bali.

Kasus tersebut diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan setelah petugas mengamankan seorang pria berinisial M.S.P. (26) di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Sabtu (18/7/2026).

Tersangka ditangkap saat menumpangi Bus ALS jurusan Medan-Surabaya dengan membawa enam bungkus ganja seberat sekitar 6 kilogram yang disimpan di dalam koper.

Penangkapan M.S.P. kemudian dikembangkan oleh penyidik untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

Polisi menerapkan metode controlled delivery dengan berkoordinasi bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.

Langkah tersebut membuahkan hasil setelah petugas menangkap tersangka lain berinisial AZ FRZ (28) di sebuah rumah kos kawasan Denpasar Utara, Bali, Senin (20/7/2026).

Dari lokasi penangkapan AZ FRZ, polisi kembali menemukan sekitar 500 gram ganja, delapan paket ganja siap edar, timbangan digital, telepon genggam, dan sebagian barang bukti lainnya. 

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, M.S.P. diduga berperan sebagai pembawa sekaligus pemilik ganja yang akan dikirim untuk dipasarkan di Bali, sedangkan AZ FRZ disebut sebagai pemesan yang nantinya mengedarkan narkotika tersebut di wilayah Bali.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun menjelaskan, pengungkapan tersebut menjadi bukti efektivitas kerja sama antarsatuan dalam membongkar jaringan narkotika lintas provinsi.

Ia menggarisbawahi, Polda Lampung bersama jajaran akan terus mengejar seluruh pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika, mulai dari kurir hingga pengendali jaringan, sekaligus mengajak masyarakat aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat sesuai peran masing-masing.

Polisi menyebut total barang bukti yang diamankan memiliki nilai ekonomis sekitar Rp42 juta dan diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 24.000 jiwa.

Polda Lampung memastikan upaya pemberantasan jaringan narkotika akan terus diperkuat melalui operasi dan kolaborasi lintas wilayah. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari